Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Adi Sutardjo Jadi Korban Pertama Pejabat yang Ditahan di Tahun 2013

Adi Sutardjo (kiri) ditemani pengacaranya Heru Wismanto (kanan), dan pegawai kejaksaan dalam mobil tahanan, kemarin.
HARSEM/WAHYU WIJAYANTO-SM NETWORK
SALATIGA-Mantan Pejabat Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Adi Sutardjo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Salatiga, kemarin. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salatiga, menindaklanjuti pelimpahan tahap kedua.

Dalam pelimpahan tahap kedua, penyidik Polres Salatiga melimpahkan Sutardjo berikut barang bukti kasus dugaan korupsi di PDAU ke Kejari Salatiga. Ini menyusul kelengkapan berkas penyidikan beberapa waktu lalu. Dia menjadi (mantan) pejabat pertama di tahun 2013 yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi.

''Setelah pelimpahan, kami memutuskan menahan selama 20 hari,'' ujar Syamsu Yufridal, Kepala Kejari Salatiga.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, menemukan kerugian negara Rp 222,554 juta. Kerugian disebabkan penyelewenangan dana PDAU yang tidak sesuai peruntukannya.

Atas audit itu, Sutardjo mengaku tidak mendapat uang sepeser pun. ''Tidak ada uang yang saya gunakan secara pribadi. Selain itu selama lima tahun menjabat sejak tahun 2005, saya tidak pernah digaji,'' katanya sembari mengatakan akan mengikuti proses hukum, karena memberikan perlawanan pun dianggap percuma.

Dwi Heru Wismanto Sidi, pengacara Sutardjo mengungkapkan, kemarin pihaknya mengembalikan kerugian negara sejumlah hasil audit BPKP. ''Ini menunjukkan itikad baik kami,'' ungkapnya.

Syamsu Yufridal mengatakan, uang yang dikembalikan merupakan uang titipan. Bila dalam sidang nanti majelis hakim menentukan kerugian negara yang dinikmati Sutardjo kurang dari yang disetorkan, maka kelebihan uang akan dikembalikan. Alasannya terdapat tersangka lain dalam kasus tersebut sehingga barangkali kerugian negara sebagian dinikmati tersangka tersebut.

Dalam kasus tersebut, Sutardjo dijerat  Pasal 2,3, dan 8 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sedangkan tersangka lainnya, mantan Walikota Salatiga John Manoppo disangka Pasal 2, dan  Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP.

''Berkas Pak John belum dikembalikan lagi ke kami, setelah jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik,'' ucap Ridho Setiawan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Salatiga. (J21,H32-SM Network/nji)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous