Bantuan Sapi Rp 3,6 M Diperiksa Kejaksaan Oknum Dewan Diduga Terlibat
Kejaksaan Negeri Demak mengundang kelompok tani untuk diminta keterangan dugaan penyimpangan anggaran bantuan sapi HARSEM/SMNETWORK/ HARI SANTOSO |
DEMAK-Bantuan sapi bunting Rp 3,6 miliar dari dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) diperiksa Kejaksaan Negeri Demak. Muncul dugaan oknum dewan ikut bermain dalam pelaksanaan pencairan bantuan.
Sedianya bantuan sapi bunting DBHCHT pada tahun 2010, 2011, dan tahun 2012, dikucurkan dari APBD Demak melalui Dinas Pertanian (Dipertan) Demak sekitar Rp 1,2 miliar setiap tahunnya. Sasaran bantuan diberikan kepada warga petani seputar kecamatan penghasil tembakau, meliputi tiga kecamatan yaitu Mranggen, Karangawen, dan Guntur. Sehingga tiga tahun berjalan nilainya kurang lebih Rp 3,6 miliar.
Muncul persoalan, dana tersebut akan diperiksa oleh kejaksaan . “Kami menindak lanjuti laporan dari warga setempat,” ungkap Kajari Demak Zairida didampingi Kasi Pidsus Dafid Supriyanto, ketika jumpa pers di ruang kerjanya, kemarin.
Pihaknya belum menempatkan persoalan bantuan sapi bunting, menjadi atensi penyidikan. Namun, bisa saja dari hasil penghimpunan keterangan warga penerima dan dinas terkait, akan muncul kerugian negara yang harus ditindak lanjuti oleh kejaksaan.
Mulai Selasa (15/1) kemarin kejaksaan sudah mengundang 10 kelompok tani penerima bantuan dari tiga kecamatan, secara acak. “Diperkirakan selama ini ada 30 kelompok tani, telah menerima bantuan tersebut,” tambah Dafid.
Saat ini kejaksaan baru meminta keterangan untuk dipelajari, apakah penyimpangan yang terjadi dalam pencairan bantuan sapi bunting, termasuk merugikan keuangan negara. Dan pemintaan keterangan, seputar bantuan sapi apa sampai ke sasaran, sapi yang dibantukan dalam kondisi sedang bunting, laporan riil sapi mati, dan apakah ada kemungkinan terjadi mark-up harga pembelian sapi.
Setiap tahun dinas terkait menggunakan dana DBHCHT untuk memberikan bantuan sapi bunting mencapai 150 ekor. Kejaksaan juga menduga dalam upaya pengalokasian bantuan ada peran oknum dewan. Dengan dalih mengusahakan bantuan sapi ke salah satu kelompok, dan kelompok terkait harus membayar pengalokasian tersebut.
Diundang juga oleh kejaksaan, Sekretaris Kelompok Tani Sido Dadi Desa Sidokumpul Kecamatan Guntur, Siswoyo. Dia membenarkan bantuan sapi bunting tersebut dari dana DBHCHT, dan satu kelompok mendapat 10 ekor sapi dan satu unit kandang. “Saat disalurkan, 10 ekor sapi dalam kondisi bunting, namun setelah melahirkan ada yang mati. Lantas warga mengubur sapi itu,” akunya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian H Wibowo didampingi Sekretaris Hari Adi Soesilo mengatakan, selama ini pihaknya selaku leading secktor pencairan bantuan sapi bunting DBHCHT, telah melaksanakan bantuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan dia sudah melayangkan surat ke semua kelompok penerima, bantuan sapi diberikan secara gratis.
“Bila muncul persoalan hal tersebut bukan kewenangan dinas,” ungkap
Wibowo. Selanjutnya dinas akan membantu seluruh proses pengumpulan
keterangan yang dilaksanakan oleh kajaksaan. Sebisa mungkin dinas tak
mau mencampuri urusan hukum kejaksaan. (swi/tab)
Kajari Demak Zairida memberi keterangan kepada wartawan (HARSEM/SUKMAWIJAYA) |
Latar Belakang Penyaluran Bantuan Sapi
- Pemberdayaan petani di tiga kecamatan penghasil tembakau
- Bantuan Sapi Betina Bunting dipandang memiliki manfaat
- Anakan sapi (pedet-red) bisa dipelihara, adapun kotorannya untuk pupuk organik
- Kelompok tani mengajukan proposal permohonan bantuan
- Dinas Pertanian melaksanakan verifikasi menghindari kelompok tani fiktif
-Dinas Pertanian sekaligus mengeluarkan surat edaran bebas biaya untuk penerima manfaat bantuan sapi.
Sumber: Wawancara Diolah (H41/SMNetwork/tab)
- Pemberdayaan petani di tiga kecamatan penghasil tembakau
- Bantuan Sapi Betina Bunting dipandang memiliki manfaat
- Anakan sapi (pedet-red) bisa dipelihara, adapun kotorannya untuk pupuk organik
- Kelompok tani mengajukan proposal permohonan bantuan
- Dinas Pertanian melaksanakan verifikasi menghindari kelompok tani fiktif
-Dinas Pertanian sekaligus mengeluarkan surat edaran bebas biaya untuk penerima manfaat bantuan sapi.
Sumber: Wawancara Diolah (H41/SMNetwork/tab)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.