*Dijerat Pasal Berlapis Raffi Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA-Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mendalami keterlibatan Raffi Ahmad dalam kasus pesta narkoba di rumahnya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.Penyidik masih merumuskan pasal-pasal yang akan disangkakan terhadap Raffi.
Tidak menutup kemungkinan Raffi akan dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 23/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman 4 -12 tahun penjara.
Hingga kemarin, BNN belum menetapkan satu pun tersangka dari 17 orang yang telah ditangkap pada Minggu (27/1). Kendati tujuh orang telah dinyatakan postif mengkonsumsi narkoba.
Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, pihaknya memperpanjang masa penahanan atau masa penangkapan terhadap sepuluh orang yang telah ditangkap di antaranya Raffi dan Wanda Hamidah dengan alasan penyidik masih membutuhkan keterangan dan mendalami keterlibatan mereka masing-masing. Massa perpanjangan penangkapan itu berakhir Jumat (1/2).
"Nanti (Jumat) penyidik harus menetapkan status mereka (terlibat atau tidak terlibat)," ujar Sumirat di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (29/1).
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat Raffi dengan pasal berlapis. Mengingat, pesta tersebut digelar di rumah Raffi, yang bisa berarti menguasai narkoba, mengetahui pesta narkoba dan tidak
melaporkan adanya tindak pidana narkoba yang diketahuinya ke polisi.
melaporkan adanya tindak pidana narkoba yang diketahuinya ke polisi.
"Walaupun tes urine, darah atau tes rambutnya negarif, belum tentu mereka tidak terlibat."(SMNetwork/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.