Mutasi Tak Langgar SE Mendagri
Diah Anggraeni (HARSEM/CUN CAHYA) |
SEMARANG – Mutasi terhadap 145 pejabat eselon 2, 3, dan 4 di Pemprov Jateng pada Rabu (2/1) lalu yang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/ 5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, mendapat perhatian serius dari Sekjen Depdagri Diah Anggraeni.
Mendengar kabar mutasi besar-besaran di saat menjelang Pilgub Jateng tersebut, Diah langsung mengecek dengan meminta penjelasan Sekda Jateng Hadi Prabowo dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Suko Mardiono.
Dari hasil pengecekannya itu, proses mutasi di Pemprov Jateng dipastikan tidak melanggar SE Mendagri. Karena, mutasi pejabat eselon, diputuskan dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (baperjakat) Jateng, sebelum SE Mendagri keluar.
“Saya pastikan mutasi pejabat di Pemprov Jateng itu tak melanggar SE Mendagri karena keputusan Baperjakat terjadi sebelum SE Mendagri keluar. Bila keputusan Baperjakat setelah SE Mendagri, itu baru dikatakan melanggar. Pelanggaran terhadap SE Mendagri itu konsekuensinya dapat dibatalkan,” tegasnya, dalam rilis yang diterima Harsem kemarin.
Menurut Diah, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korpri, SE Mendagri itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia yang akan menyelenggarakan pemilukada. Dalam SE itu ditegaskan, selama enam bulan sebelum pelaksanaan pemilukada, tidak boleh memutasi pejabat. Pergantian pejabat hanya diizinkan bila terjadi kekosongan karena yang bersangkutan pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Pelarangan mutasi itu, kata dia, untuk menjaga stabilitasi politik dalam pelaksanaan pemilukada serta menjaga netralitas PNS. Saat pemilukada, semua PNS harus tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengatakan persoalan mutasi pejabat eselon 2 ke bawah, sepenuhnya menjadi kewenangan daerah yang diproses melalui Baperjakat, kemudian dimintakan persetujuan kepala daerah. Hanya terhadap kepala daerah yang statusnya pejabat atau pelaksana tugas (plt), persetujuannya harus Mendagri.
Ia mencontohkan mutasi pejabat di Pemkot Semarang, baru-baru ini, Plt Wali Kota Hendar Prihadi tak dapat langsung menyetujui. Mekanismenya harus meminta persetujuan Mendagri melalui Gubernur Jateng.
“Setelah kita periksa tak ada pelanggaran administrasi, baru Mendagri mengizinkannya,” terangnya lagi. (ano/tab)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.