Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Pasar Kambing, Riwayatmu Kini


Sebanyak 10 lapak permanen yang diantaranya berdiri diatas trotoar Pasar Kambing dibongkar Satpol PP Kota Semarang, kemarin. Pembongkaran tersebut mengacu kepada pengaduan masyarakat terkait kebersihan, bau dan kemacetan serta untuk menegakkan perda No 11 Tahun 2000 tentang PKL yang hanya memperbolehkan bongkar pasang lapak dan UU 22 No 22 Tahun 1999 tentang fungsi trotoar yang telah beralih menjadi PKL. HARSEM/CUN CAHYA


Anda ingin berbelanja kambing di sudut Jalan Tentara Pelajar? Lupakanlah. Maklum, pasar kambing di sana kini tinggal kenangan. Sepuluh lapak permanen yang di antaranya berdiri di atas trotoar, kemarin dibongkar Satpol PP Kota Semarang.

Pembongkaran tersebut mengacu kepada pengaduan masyarakat terkait kebersihan, bau, dan kemacetan serta untuk menegakkan Perda No 11 Tahun 2000 tentang PKL yang hanya memperbolehkan bongkar pasang lapak, dan UU 22 No 22 Tahun 1999 tentang fungsi trotoar yang telah beralih menjadi PKL.

“Mereka sudah berkali-kali kami beri peringatan lisan maupun tulisan, dan mereka tampaknya sudah memahami bahwa apa yang mereka lakukan salah. Tapi tetap saja nekat,” ujar Camat Semarang Selatan Kukuh Sudarmanto saat mendampingi pembongkaran.

Posisi pasar kamping, kata Kukuh, berada di jalan utama yang sudah tidak tepat untuk kota metropolitan seperti Semarang, sehingga perlu diadakan penataan.

Pembongkaran tersebut tidak mendapatkan perlawanan dari pedagang. Mereka yang masih berdagang dengan sukarela membongkar sendiri lapaknya dengan diawasi petugas Satpol PP Semarang.

Imronah, salah satu pedagang makanan mengatakan bahwa kecewa dengan petugas yang tidak memberikan pengertian. “Apa-apa pasti orang kecil seperti saya yang selalu kena, padahal ini tempat mencari nafkah yang halal. Mengapa diganggu dan tidak diberi kesempatan untuk mencari tempat. Saya sangat kecewa,” ujarnya sambil menangis. Ia mengaku setiap bulan membayar iuran kebersihan Rp 20.000 kepada petugas kelurahan.

Sementara itu Kepala Satpol PP Gurun Risyadmoko mengatakan, pedagang sudah diberikan sosialisasi dan peringatan namun membandel.

“Sebenarnya proses penataan pasar kambing ini sudah lama dan sudah diberitahukan pada pedagang. Pertama, dengan sosialisasi, kedua peringatan hingga tiga kali. Setelah itu diberi toleransi. Dan hingga masa toleransi tidak dipatuhi, terpaksa dilakukan tindakan pembongkaran,” katanya.

Sementara itu untuk relokasi pasar kambing akan diserahkan kepada Dinas Pasar Kota Semarang. (cun/rif)





Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous