Pemkab Diminta Bentuk UPT Pengadaan Barang dan Jasa
Fahrudin Bisri Slamet (HARSEM/TEGUH ARGARI BISONO) |
DEMAK-Pemkab Demak selama ini belum memiliki satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berupa unit pelaksana teknis (UPT) untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet, belum terbentuknya UPT menjadikan proses penyediaan barang dan jasa kurang maksimal. Selebihnya tanpa UPT, tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi berbiaya tinggi.
“Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Demak rata-rata berjumlah di atas 700 paket setiap tahun. Nilanya pun mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejauh ini karena belum adanya UPT banyak SKPD melaksanakan lelang secara mandiri,” tuturnya, didampingi Wakil Ketua Komisi KH Nurullah Yasin, Senin (21/1).
Pada tahapan lelang mandiri muncul ketidakhematan ketika masing masing SKPD, akhirnya berlomba menggelar lelang penyediaan barang dan jasa pemerintah. Tenaga dan pikiran yang tercurah untuk persoalan itu, dikhawatirkan mengabaikan pelayanan terhadap masyarakat. Dia meminta pemkab harus mulai memikirkan pembentukan UPT pengadaan barang dan jasa.
Slamet menyebutkan, pengadaan lelang secara terpadu sekaligus akan mempengaruhi kualitas penyediaan barang dan jasa. UPT, sebaiknya juga menginduk di kompleks kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Demak. Namun, kantor UPT tak boleh dijadikan satu dengan sekretariat layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE).
Pemisahan kantor UPT dan LPSE untuk menghindari kemungkinan timbulnya konflik kepentingan dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah. Diakui, nilai proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mencapai miliaran rupiah rawan kepentingan. Pemisahan kantor akan bisa meminimalisasi kemungkinan konflik kepentingan.
“UPT penyediaan barang dan jasa bisa menginduk di bagian manapun dari kantor Setda Demak. Khusus LPSE, seyogyanya berada di bawah kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sesuai bidang tugasnya,” ucap Slamet. Disebutkan, untuk LPSE, sudah berjalan di lingkungan Pemkab Demak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Pertambangan dan Energi (DPUPPE) Kabupaten Demak Budi Haryanto dan Kasi Peningkatan Jalan serta Jembatan Dul Muntolip, menyatakan UPT yang melayani penyediaan barang dan jasa memang belum ada. Kendati demikian proses pelaksanaan lelang sejauh ini berjalan baik. Proses pengadaan barang dan jasa juga dilayani melalui prosedur LPSE. Pihaknya, sekaligus merespon kemungkinan pembentukan UPT, untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. (H41/SMNetwork/tab)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.