Pemprov Jangan Mutasi PNS Lagi
Diah Anggraini (HARSEM/CUN CAHYA) |
SEMARANG - Sekjen Kemendagri Diah Anggraini menyatakan, seharusnya Pemprov Jateng tidak melaksanakan mutasi lagi menjelang Pilgub.
Soal rencana dua kali mutasi PNS Pemprov Jateng beberapa bulan mendatang, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini di Kota Semarang, kemarin mengaku, belum mengetahui. Namun, menurutnya, seharusnya pemprov tidak melaksanakan mutasi lagi menjelang Pilgub. "Seharusnya tidak ada mutasi lagi," tandasnya.
Mutasi jabatan menjelang pilkada merupakan tindakan yang melanggar SE Mendagri. Untuk itu, semua kepala daerah harus mematuhi aturan yang tertuang dalam SE tersebut.
Ia mengatakan SE Mendagri Nomor 800/ 5535/ SJ tertanggal 27 Desember 2012 itu mengatur tentang larangan mutasi atau rotasi jabatan, kecuali untuk mengisi jabatan lowong dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
Aturan itu untuk melindungi netralitas dan pemanfaatan PNS dari kepentingan politik. Terkait mutasi di Pemprov Jateng 2 Januari lalu, ia juga menegaskan tidak ada masalah. Sebab setelah diklarifikasi ke Sekda Jateng selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Hadi Prabowo, keputusan mutasi sudah diambil sebelum SE beredar. "Jadi mutasi itu sah," tegasnya.
Tidak Taat
Tidak Taat
Persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemprov Jateng terus berlanjut. Kalangan dewan menilai Gubernur Bibit Waluyo tidak menaati aturan yang ada yakni surat edaran (SE) Mendagri No. 800/ 5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012 tentang pelaksanaan mutasi pejabat struktural menjelang pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Anggota Komisi A DPRD Jateng Prajoko Haryanto kembali menegaskan hal tersebut, baru-baru ini. Menurut dia seharusnya yang dipakai sebagai patokan adalah SK Gubernur tentang mutasi itu, yaitu tertanggal 2 Januari, dan bukan tanggal rapat perencanaan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang membahas mutasi itu.
“Yang dipakai yang tanggal SK Gubernur atau tanggal pelaksanaan mutasi. Meski tim Baperjakat sudah merencanakannya sebelum tanggal 27 Desember, kemudian muncul SE itu, seharusnya mutasi dibatalkan,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.
Dengan kejadian itu, ia menilai, gubernur telah mengabaikan SE tersebut. Sebagai kepala daerah, kata dia, seharusnya menghormati dan menaati aturan yang ada. “Seharusnya, pihak-pihak yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Dan yang keberatan itu adalah mereka-mereka yang dimutasi kemarin. Namun, sepertinya hal itu tidak mungkin dilakukan. Sepertinya, tidak ada keberanian bagi PNS untuk mem-PTUN-kan kepala daerahnya,” tegasnya. Seperti diketahui, SE itu sendiri dikeluarkan Mendagri pada akhir Desember karena tahun 2013 merupakan tahun politik. Tahun ini akan dilaksanakan 14 Pilgub, 85.
Pemilihan bupati dan 26 pemilihan wali kota di Indonesia.
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.