Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Jadi Hutan Kota SPBU Pandanaran Bakal Dibongkar


Satpol PP Kota Semarang menyegel SPBU Pandanaran, kemarin. Penyegelan dilakukan karena PT Rabas Mitra Sejati menunggak pembayaran sewa lahan kepada Pemkot Semarang. HARSEM/CUN CAHYA

Pemkot Semarang tak akan memperpanjang sewa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Pandanaran, Semarang (depan KFC Thamrin). Maklum, pemkot berencana membongkar bangunan SPBU itu dan akan menjadikan lokasi tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH)/hutan kota. Hal tersebut dungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Agus Sutyoso.

“Pembongkaran SPBU tersebut akan dilakukan setelah masa sewa PT Rabas Mitra Sejati (RMS) selaku pengelola SPBU, habis. Kerjasama atas sewa aset pemkot dengan PT RMS berakhir Maret. Memang ada usulan perpanjangan dari PT, tapi Plt Walikota meminta lokasi itu dikembalikan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni dijadikan RTH. Setelah sewa habis nanti segera kami bongkar," ujar Agus.

SPBU Pandanaran adalah salah satu kerjasama aset yang bermasalah, karena sampai saat ini masih menyisakan tunggakan denda sewa yang belum terbayarkan. Pemkot sendiri masih menunggu hasil kasasi di Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.

"Kami kalah banding di tingkat PN, tapi sekarang banding di PT. Semoga saja bisa menang. Kalau tidak, ya pemkot tidak mendapat uang atas denda tersebut," ujarnya. Meski begitu, Agus mengakui pihak SPBU masih rutin membayar sewa pokok per bulan Rp 50 juta.

Sewa lahan SPBU Pandanaran berujung proses hukum ini bermula dari perbedaan nilai denda atas keterlambatan pembayaran sewa. Pemkot menghitung, denda sejak perjanjian diteken pada 2007 adalah Rp 55 juta per bulan.

Di PN Semarang, Pemkot Semarang kalah di gugatan RMS soal nilai denda keterlambatan pembayaran sewa lahan SPBU Pandanaran. Pengadilan mengabulkan keberatan RMS, yang menggugat nilai denda pemkot, lima per mil per hari keterlambatan pembayaran sewa dikalikan nilai sewa lahan atau senilai Rp 3,3 miliar.

Pengadilan memutuskan RMS hanya berkewajiban membayar denda sebesar dua per mil per hari keterlambatan dikalikan nilai sewa lahan. Atas kekalahan tersebut pemkot mengajukan banding melawan PT RMS di Pengadilan Tinggi (PT) Jateng bisa dimenangkan.

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Yearzy Ferdian mendukung rencana pemkot membongkar SPBU dan menjadikannya sebagai RTH. Selain kawasan tengah kota membutuhkan banyak RTH, pihak ketiga dalam hal ini PT RMS sudah wanprestasi. Pihaknya berharap pemkot bisa memenangkan banding tersebut. Sehingga tunggakan denda bisa terbayarkan. "Kalau kalah, pemkot bisa kehilangan PAD yang cukup besar dari tunggakan denda tersebut," ujarnya.

Dalam waktu dekat Komisi yang membidangi masalah aset dan perekonomian ini akan memanggil Bagian Kerjasama Setda Kota Semarang untuk dimintai kejelasan mengenai proses banding di PT.
"Kami akan tanyakan sejauh mana pemkot memperjuangkan tunggakan denda yang seharusnya dibayarkan pihak RMS. Kok bisa kalah, tindakan konkret pemkot apa? Kami tetap berharap ini bisa dimenangkan pemkot," tandasnya. (lif/rif)


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous