Pengguna Sabu Ditangkap di Depan Apotik
Tersangka pengguna narkoba jenis sabu saat gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin. HARSEM/HERU SANTOSO |
SALATIGA-Dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Santoso (38) dicokok saat berada di depan Apotik Putra Jalan Osamaliki, Minggu (13/1). Dia adalah warga Jalan Pemuda, Kampung Patran RT 34 RW 07 Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Semarang.
Tersangka lain adalah Dian Setiadi (34), warga Kampung Sanggrahan RT 02 RW 01 Kelurahan Tingkir Lor, Tingkir, Salatiga. Dia dibekuk di depan warung bakso ABS Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, Selasa (8/1) silam.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan dua paket kecil sabu yang ditaruh dalam “sedotan” dan disembunyikan di saku jaket dan celana. Sabu tersebut, dari pengakuan tersangka akan dipakai sendiri. Zat psikotrika ini diperoleh dari seseorang dengan cara memesan via sms lalu janjian di suatu tempat.
“Satu paketnya saya beli Rp 400.000 dari seseorang dengan cara memesan via sms. Sabu itu lalu dikirimkan oleh seseorang dan tersangka mengambilnya di depan Apotik Putra Jalan Osamaliki. Namun, belum sempat menikmatinya, sudah keburu ditangkap,” ujar Santoso, yang sehari-hari menjadi sopir angkutan umum kepada Harsem, saat gelar perkara di Polres Salatiga, Senin (14/1) kemarin.
Begitu juga dengan tersangka Dian. Mereka janjian dengan pengirim sabu di depan Apotik Putra. Namun Dian tertangkap petugas saat berada di depan Bakso ABC Salatiga. Doan mengaku baru menitipkan uang Rp 100.000 yang diberikan kepada seseorang yang memakai helm yang tidak dibuka kacanya.
Kapolres Salatiga, AKBP Dwi Tunggal Jaladri mengatakan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka atas informasi masyarakat yang menyatakan jika di sepanjang Jalan Osamaliki khususnya depan Apotik Putra, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Baik jenis ganja kering, pil ekstasi, maupun sabu,” jelas Jaladri.
“Dari informasi ini, sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menangkap kedua tersangka yang sama-sama sudah beranak dua orang ini,” imbuh Jaladri didampingi Kasat Resbarkoba AKP Rochadi Pamungkas dan Kasubag Humas AKP Paulina. (hes/nji)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.