Penyelundup Heroin Rp 16,11 M Terancam Hukuman Mati
Rosmalinda Boru Sinaga (37), tersangka peyelundupan sabu-sabu dan heroin senilai Rp16,11 miliar yang ditangkap melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin.
Sidang perdana tersebut mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/1999 tentang Narkoba, Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkoba.
“Itu pasal pemberatan lebih dari 5 gram golongan satu, dan akan dijerat dengan ancaman hukuman mati,” ujar JPU
Dalam sidang tersebut, Rosmalinda tidak didampingi kuasa hukum sehingga Majelis Hakim yang diketuai oleh Togar akan menunjuk kuasa hukum dari LBH, yang akan dibayar oleh negara.
Memakai baju putih, Rosmalinda menutup wajahnya saat dibawa dari sel tahanan Pengadilan Negeri Semarang ke ruang persidangan. Selama persidangan, ia terus menundukkan kepala dan memanfaatkan rambutnya untuk melindungi muka. Bahkan hingga selesai persidangan, ia terus menutupi wajahnya sampai kembali ke sel PN Semarang.
Seperti diketahui, Rosmalinda ditangkap petugas gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY, Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polda Jateng, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng di Bandara A Yani Semarang pada Sabtu 13/10/2012).
Barang bukti berupa dua koper berisi sabu-sabu dan heroin seberat total 7,74 kg yang disimpan di dinding palsu koper, yang dibalut aluminiun foil dan plastik. Barang tersebut dibawa dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-1310 rute Kuala Lumpur-Semarang, dan rencananya akan dikirim ke Jakarta. Selanjutnya persidangan akan kembali dilaksanakan pada Senin, 7 Januari. (cun/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.