PNS Nyagub Harus Mundur dari Jabatannya
Diah Anggraini (HARSEM/DOK) |
SEMARANG - Menjelang pilgub ini, ada beberapa pejabat dari kalangan birokrat yang ingin maju sebagai cagub/ cawagub. Sesuai aturan, para PNS yang akan maju tersebut harus mundur dari jabatannya sekarang.
Penegasan itu disampaikan oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, saat berada di Kota Semarang, kemarin. Ia mengatakan, ketentuan itu terdapat dalam Undang-Undang No32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengunduran diri itu dilakukan setelah seorang calon ditetapkan oleh KPU. "Jadi,begitu ditetapkan oleh KPU sebagai calon, dia harus mundur dari jabatan, bukan sebagai PNS lho. Nanti kalau kampanye, baru cuti PNS," katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan, PNS yang maju pencalonan harus tetap mematuhi peraturan. Di antaranya tetap menghormati netralitas PNS atau tidak menggunakan jabatan untuk memobilisasi pegawai.
Di sisi lain, selaku Ketua Umum DPN Korpri, Diah sangat mendukung para PNS yang notabene anggota Korpri mencalonkan diri dalam Pilkada. Sebab, anggota Korpri sendiri telah teruji, baik secara pengabdiannya kepada negara maupun pengalaman dalam birokrasi dan pelayanan publik.
"Saya sangat mendukung, tapi jangan disalahartikan lho. Ini secara umum, bukan personal," jelasnya. Soal rencana majunya duo incumbent Gubernur Bibit Waluyo, Wakil Gubernur Rustriningsih, dan Sekda Hadi Prabowo dalam pilgub, pihaknya berencana, menurunkan pejabat gubernur.
"Sudah ada aturannya, pusat akan utus seorang pejabat gubernur. Tidak usah orang lain, nanti saya sendiri yang ke sini. Saya akan minta Pak Menteri agar saya yang ditunjuk, akan saya awasi agar tidak ada mobilisasi," katanya sembari tertawa. (ano/tab)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.