Sulit, Muncul Cagub Independen
Nuswantoro Dwiwarno (HARSEM/DOK) |
SEMARANG - Sulitnya mengumpulkan dukungan dan besarnya biaya yang akan ditanggung membuat kemungkinan munculnya cagub independen/ perseorangan sulit terwujud. Penilaian itu disampaikan oleh Pengamat Politik Undip Semarang Budi Setiyono kepada Harsem, kemarin.
Menurut dia saat ini masih ada kemungkinan cagub perseorangan muncul tapi kemungkinan itu sangat kecil. Karena, upaya calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan merupakan persyaratan cukup berat.
Dukungan yang ditentukan KPU Jateng yakni sekitar 1,1 juta fotokopi KTP. Tidak hanya itu, dukungan itu pun harus merata di 18 kabupaten dan kota. “Selain itu, ongkos politiknya akan lebih mahal tiga kali lipat,” katanya.
Ia menilai mahalnya ongkos calon perseorangan itu dikarenakan belum memiliki infrastruktur, tidak memiliki organ di eksekutif dan legislatif, dan tidak memiliki penyandang dana. Hal itu berbeda dengan calon yang diusung parpol.
“Saya belum pernah mendengar ada penyandang dana perseorangan. Tentu ada keraguan dari penyandang dana karena untuk investasi tersebut, harus dapat ini dan itu,” jelasnya. Ia juga mengatakan, kalaupun ada calon perseorangan yang muncul, maka diyakini calon tersebut belum memiliki popularitas di mata masyarakat. “Saya melihat, jika ada calon yang muncul, maka calon itu belum memiliki jaringan permanen seperti tokoh politik atau ormas. Oleh karena itu, cukup sulit,” ujarnya.
Masih Mungkin
Sementara, Anggota KPU Jateng Divisi Pencalonan Nuswantoro Dwiwarno masih melihat adanya kemungkinan calon perseorangan yang muncul. Hal itu didasarkan atas adanya tim sukses dari wilayah selatan Jateng yang menanyakan soal mekanisme pendataan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kita melihat polanya sama dan dukungan kepada orang yang sama pula. Tidak menutup kemungkinan, pilgub akan diramaikan calon independen,” kata Nuswantoro. Menurut dia calon tersebut menggalang dukungan di Kabupaten Cilacap, Kebumen, Purworejo, Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas. Namun, ia menyadari pula, cukup berat untuk memenuhi persyaratan calon perseorangan tersebut.
Karena, setiap kandidat perseorangan harus mampu mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 1.178.737. Hal itu harus bisa ditunjukkan dengan menyerahkan bukti berupa fotokopi KTP yang harus dilakukan pada 25-29 Januari mendatang.
Pendaftarannya ke KPU pada 27 Februari, bersamaan dengan calon yang diusung dari parpol. “Kita verifikasi dulu, dukungannya memenuhi syarat atau tidak. Kalau masih kurang, tidak boleh mendaftar ke KPU,” tegasnya. (ano/tab)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.