Cabjari Semarang Sidik Pungli Di Balai Karantina Pertanian
CABANG Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang, menyidik kasus dugaan pungutan liar di Balai Karantina Petanian Semarang, Jawa Tengah. Pungli tersebut diduga dilakukan oknum petugas yang membuat para importir mengeluh karena mahalnya biaya pemeriksaan.
Kepala Cabjari Semarang, Maryanto mengatakan, saat ini tim penyidik sudah membidik satu orang oknum petugas Balai Karantina sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pungutan tidak resmi di luar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) tersebut.
''Tersangka akan segera ditetapkan dalam ekspose yang digelar di Kejaksaan Tinggi Jateng dalam pekan ini,'' ujar Maryanto di kantornya , Selasa (12/2).
Maryanto mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan sejumlah importir yang tergabung dalam Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Tengah yang mengeluhkan mahalnya biaya pemeriksaan produk hortikultura impor oleh pihak ketiga yang ditunjuk Balai Karantina Pertanian Semarang.
"Karantina yang menentukan barang masuk dan ke luar pelabuhan, baik tanaman dan hewan harus bebas hama. Namun Balai Karantina menunjuk pihak ketiga dan perusahaan yang ditunjuk menentukan tarif terlalu tinggi, di luar ketentuan resmi,'' katanya.
Tarif pemeriksaan yang ditentukan oleh pihak ketiga tersebut lebih mahal dari biaya-biaya lainnya, seperti biaya kontainer di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS). Biaya pemeriksaan yang ditentukan pihak ketiga per kontainer Rp 220 ribu hingga Rp 275 ribu rupiah . Sementara biaya kontainer sesuai ketentuan resmi hanya Rp 180 ribu. Pungutan itu bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Keluhan dari para importir tersebut muncul karena ada ketentuan bahwa seluruh pungutan yang ada di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang harus berdasarkan persetujuan dari penyedia jasa dan pengguna jasa. Dikatakan, Karantina selaku penyedia jasa yang kemudian menunjuk pihak ketiga. Namun, pihak ketiga itu ternyata belum berizin resmi.
Biaya pemeriksaan barang oleh pihak ketiga yang ditunjuk Balai Karantina tersebut normalnya Rp 100 ribu dan maksimal Rp 120 ribu per kontainer. Para importir mengaku terpaksa membayar, karena jika tidak membayar biaya pemeriksaan tersebut, maka barang tidak dapat keluar sehingga menumpuk di gudang dan menambah biaya menyewa gudang. (SMNetwork/sae)
.jpg)
Mana Tindak Lanjutnya???kalo sudah jelas....kenapa kasusnya ngambang...
ReplyDelete