Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Penadah Motor Didor 22 Motor Curian Disita



Seorang penadah motor curian digulung tim Resmob Polrestabes Semarang. Gembong ini adalah ‘pengepul’ motor curian dari berbagai kota. Polisi terpaksa melubangi kaki kirinya karena ia ita itu saat digerebek.

Tersangka adalah Imam Sutrisno alias Koci (23), warga Kembang, Dukuh, Pati. “Dari rumah tersangka, kami menyita 22 motor tanpa surat-surat,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, kemarin.

Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan laporan pencurian yang dilaporkan ke Polrestabes pada Jum'at 19 Oktober 2012 pukul 15.00. Yamaha  Byson 2012 warna putih raib saat diparkir di teras depan rumah korban Susyanto (33), warga Jalan Karanginas RT 03 RW 4 Kelurahan Siwalan, Gayamsari.

“Setalah ditelusuri, kami menemukan jejak hingga Pati. Motor Byson itu ditemukan di rumah tersangka. Tersangka ditangkap pada Senin (4/2) sekitar pukul 01.30 di rumahnya. Dalam penangkapan itu, tim kami menemukan 22 motor tanpa dilengkapi surat-surat,” ungkap Elan.

Modusnya operandinya, tersangka membeli motor-motor hasil maling secara diam-diam dan rahasia, kemudian menjualnya ke sejumlah daerah di Pati. Berdasarkan pengakuannya, ia menjadi penadah sejak tiga tahun lalu.

“Dia penadah yang kerap disetori oleh para pelaku pencurian dari berbagai kota di Jateng. Di antaranya Semarang, Brebes, Kudus, Pati, dan Jepara. Hingga saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan,” katanya.

Tersangka Imam mengaku sudah lama melakukan praktik jual beli motor hasil nyolong dari sesama manusia. Diperkirakan ‘profesi’ laknatnya itu telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. “Seminggu biasanya saya membeli antara 2-3 motor curian,” katanya. 

Hingga saat ini, ia mengaku telah menjual kurang lebih 40 motor curian berbagai merek dari sejumlah daerah. Barang-barang curian itu dijual di desa-desa di Kabupaten Pati, di antaranya di desa Puncak, Gusti dan Puncel.

“Saya beli motor itu antara 2 juta sampai 2,5 juta. Kemudian saya jual Rp 3 juta sampai Rp 4 jutaan. Rata-rata pembelinya adalah petani di desa,” katanya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah motor curian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (abm/rif)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous