Sawah dan Cagar Budaya Dapat Keringanan Pajak
Salah satu sawah di Kota Salatiga (HARSEM/DOK) |
SALATIGA-Untuk mencegah perkembangan pembangunan perumahan merambah di kawasan persawahan produktif atau sawah lestari, Pemkot Salatiga akan memberikan keringanan pajak. Selain itu, khususnya untuk bangunan cagar budaya (BCB) di Kota Salatiga pun akan mendapat keringanan pembayaran pajak. Pernyataan diungkapkan pada tanggapan yang disampaikan Badan Legislasi DPRD Kota Salatiga dalam rapat paripurna DPRD, Senin (11/2) kemarin.
Setelah beberapa waktu lalu, Badan Legislasi DPRD Kota Salatiga dan Pansus Pembahasan Raperda membahas dua raperda yang terdiri Raperda atas Inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga; dan raperda atas inisiatif Walikota tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam Pasal 9 ayat (1): objek pajak berupa bangunan cagar budaya (BCB) dan/atau lingkungan BCB, tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut. Untuk NJOP sampai Rp 1 miliar ditetapkan 0,05 % (nol koma nol lima persen). Untuk NJOP lebih dari Rp 1 miliar, ditetapkan 0,1 % (nol koma satu persen).
Catatan yang harus diperhatikan, penetapan tarif pajak BCB lebih dahulu harus diperjelas kriterianya. Sehingga, tidak asal memberikan keringanan.
“Untuk menghindari alih fungsi tanah pertanian dan dalam rangka menjaga ketahanan pangan di Kota Salatiga, maka disepakati antara Pansus II dengan Tim Asistensi Perda untuk memberikan pengurangan PBB-P2 pada sawah lestari sebesar 0,025 %,” tandas Ketua Badan Legislasi (banleg) DPRD Kota Salatiga, Agus Pramono. (hes/nji)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.