Sri Dartuti Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Salah seorang terdakwa kasus suap terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang terkait korupsi APBD Kabupaten Grobogan, Sri Dartuti, dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga memohon majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa.
Menurut jaksa penuntut umum yang terdiri atas KMS A Roni, Pulung Rinandoro, Moch Wiraksajaya, dan Rusdi Amin, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menangani kasus korupsi dengan terdakwa kakak kandung terdakwa mantan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap hakim agar meringankan hukuman kakaknya yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan mobil sekretariat DPRD Grobogan," kata jaksa Roni. (ant/rif)

Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.