Sumartono Laporkan Penyidik KPK
Penasihat hukum anggota DPRD Kota Semarang Sumartono yang menjadi terpidana kasus suap RAPBD Kota Semarang 2012, berencana melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pimpinan KPK.
Rencana itu didasari atas dilakukannya eksekusi yang dilakukan terhadap Sumartono dari tahanan Polda Jateng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kamis (7/2) lalu, yang menurut pihak pengacara, langkah tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Pengacara Sumartono, Mustofa Kamal SH kepada wartawan saat dihubungi via telepon, Minggu (10/2), mengatakan, pihaknya akan melapor pada pimpinan KPK atas tindakan bawahannya yang telah melakukan eksekusi tanpa adanya landasan esekusi.
Menurutnya eksekusi yang dilakukan penyidik KPK tidaklah tepat. Sebab ia selaku kuasa hukum Sumartono belum menerima salinan putusan ataupun petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Kami belum tahu dan belum menerima salinan putusan. Bahkan kami belum tahu apakah putusan kasasi yang dijatuhkan oleh MA itu berapa tahun. Apakah sama dengan putusan Pengadilan Tinggi, turun atau malah naik hukumannya,” tandasnya.
Mustofa mengaku pada kliennya dilakukan eksekusi oleh petugas KPK dirinya sudah melakukan cek ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk memastikan bahwa putusan kasasi atas kliennya telah turun, dan menurutnya, putusan belum sampai di Pengadilan Tipikor Semarang. Bahkan, lanjut dia, pihak pengadilan sendiri malah belum tahu adanya eksekusi kliennya.
Dia katakan, eksekusi sesuai hukum acara pidana itu dapat dilakukan jika masing-masing pihak berpekara yakni jaksa, terdakwa dan penasihat hukum telah menerima salinan putusan lengkap dan tidak mengajukan upaya hukum lagi.
Selain akan melapor pada pucuk pimpinan KPK, Mustofa juga akan melaporkan eksekusi atas kliennya itu kepada Kementrian Hukum dan HAM dan juga kepada Ombudsman RI. Sebab eksekusi yang dilakukan KPK kepada kliennya menurutnya termasuk peramapasan HAM.
Padahal, jika tidak dilakukan eksekusi Sumartono pekan ini bisa keluar dari penjara. Sebab masa tahanan kasasi dari MA telah berakhir.
Meski keluar penjara, kata dia, kliennya tetap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Sebab dari awal terpidana sudah mengakui semua perbuatannya, hanya menunggu waktu sampai putusan kasasi dijatuhkan kepada klien kami saja.
Sementara saat dilakukan penulusuran, memang Pengadilan Tipikor Semarang baru menerima petikan putusan kasasi dari MA atas nama terdakwa Agung Purno Sarjono (terdakwa lain) dengan nomor putusan 2017 K/Pid.Sus/2012. Agung PS diketahui divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan petikan putsuan atas nama Sumartono belum diterima oleh Pengadilan Tipikor Semarang, sehingga belum diketahui putusannya berapa.
Juru bicara KPK Johan Budi SP sendiri saat dikonfirmasi wartawan dari Semarang, mengatakan belum menerima laporan pelaksanaan putusan kasasi. “Saya cek dulu,” ucapnya. (abm/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.