Hanguskan Miras dan VCD Porno
Ribuan botol minuman keras saat menjalani pemusnahan yang dilakukan Polres Semarang, kemarin. HARSEM/HERU SANTOSO |
UNGARAN – Polres Semarang berhasil menyita sebanyak 2.050 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dan 3.350 liter miras tradisionil. Penyitaan itu selama digelarnya operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadhan 1434 Hijriyah tahun 2013 ini.
Selain miras, disita pula VCD porno, serta petasan dari berbagai jenis. Barang sitaan tersebut akhirnya dimusnahkan menggunakan alat berat di Alun- alun Sidomulyo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (11/7) kemarin.
Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti hasil razia Pekat 2013 ini diperoleh dari para penjual di Kabupaten Semarang yang tersebar di 19 kecamatan. Selain itu, razia yang dilakukannya selama 18 hari lamanya. Barang itu berhasil disita dari para pedagang/penjual, rumah karaoke, hotel maupun toko-toko.
“Ribuan miras dari berbagai merk itu disita dari para pedagang/penjual, rumah karaoke, hotel maupun toko yang menjual tanpa ada ijin resmi. Bahkan, kami juga memusnahkan ratusan VCD porno hasil dari razia tersebut,” jelas AKBP Augustinur B Pangaribuan, kemarin.
Sementara itu, Bupati Semarang Dokter H Mundjirin mengatakan, apapun yang namanya minuman keras (miras) akan mudah merusak kesehatan manusia yang mengkonsumsinya. Pengaruhnya juga menyebabkan hilangnya kesadaran yang membahayakan dirinya dan orang lain. Pelaku tindak kejahatan lebih dominan diawali dengan mengkonsumsi miras.
“Sesuai peraturan, miras hanya dijual di hotel berbintang 5. Untuk dijual bebas di sembarang tempat apalagi di dekat sekolah atau tempat beribadahan, jelas sangat dilarang. Meski ada larangan, tetap saja ada yang nekat berjualan. Untuk itu, mari kita bersama perang terhadap peredaran miras yang bebas ini,” tandas Mundjirin. (hes/rif)
Selain miras, disita pula VCD porno, serta petasan dari berbagai jenis. Barang sitaan tersebut akhirnya dimusnahkan menggunakan alat berat di Alun- alun Sidomulyo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (11/7) kemarin.
Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti hasil razia Pekat 2013 ini diperoleh dari para penjual di Kabupaten Semarang yang tersebar di 19 kecamatan. Selain itu, razia yang dilakukannya selama 18 hari lamanya. Barang itu berhasil disita dari para pedagang/penjual, rumah karaoke, hotel maupun toko-toko.
“Ribuan miras dari berbagai merk itu disita dari para pedagang/penjual, rumah karaoke, hotel maupun toko yang menjual tanpa ada ijin resmi. Bahkan, kami juga memusnahkan ratusan VCD porno hasil dari razia tersebut,” jelas AKBP Augustinur B Pangaribuan, kemarin.
Sementara itu, Bupati Semarang Dokter H Mundjirin mengatakan, apapun yang namanya minuman keras (miras) akan mudah merusak kesehatan manusia yang mengkonsumsinya. Pengaruhnya juga menyebabkan hilangnya kesadaran yang membahayakan dirinya dan orang lain. Pelaku tindak kejahatan lebih dominan diawali dengan mengkonsumsi miras.
“Sesuai peraturan, miras hanya dijual di hotel berbintang 5. Untuk dijual bebas di sembarang tempat apalagi di dekat sekolah atau tempat beribadahan, jelas sangat dilarang. Meski ada larangan, tetap saja ada yang nekat berjualan. Untuk itu, mari kita bersama perang terhadap peredaran miras yang bebas ini,” tandas Mundjirin. (hes/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.