Jumlah pemohon Cerai Capai 105 Pemohon
SALATIGA – Dalam sebulan, jumlah permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas IIB Salatiga mencapai 100 pemohon.
Jumlah ini dinilainya cukup tinggi. Pemohon cerai ini meliputi warga Kota Salatiga dan beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Semarang, yang berdekatan dengan Kota Salatiga. Demikian dikatakan Panitera Muda PA Kelas IB Salatiga, Widad kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan pula, dari data papan informasi PA hingga Agustus lalu masih terdapat sisa permohonan gugatan cerai yang belum diputus sebanyak 322 pemohon. Untuk jumlah tertinggi permohonan gugatan cerai tahun 2013 ini terjadi pada bulan Januari lalu, mencapai 153 pemohon. Sedangkan terendah bulan Juli 2013 mencapai 83 pemohon. Hal ini karena bulan Juli saat itu bertepatan dengan bulan puasa.
“Usai lebaran 2013 lalu, permohonan gugatan cerai kembali meningkat. Mulai Agustus 2013 hingga sekarang mencapai 105 pemohon. Penyebab perceraian didominasi alasan tidak ada kecocokan lagi antara suami dan istri, masalah ekonomi serta beberapa pemohon mengaku karena munculnya pihak ketiga," jelas Widad.
Ditambahkan, selain menangani permohonan dari wilayah Salatiga, PA Salatiga juga menerima permohonan dari warga Kecamatan Tuntang, Bancak, Beringin, Pabelan, Getasan, Tengaran,
Suruh, Kaliwungu dan Kecamatan Susukan.
Langkah PA Salatiga dalam menangani gugatan cerai ini diawali dengan adanya mediasi yang intinya agar bahtera rumah tangga pemohon gugatan cerai tetap bisa dipertahankan. Jika benar-benar memang tidak bisa lagi, tentu putusan hakim mengabulkan gugatan cerai.
“Dari seluruh gugatan cerai itu, ada yang tidak bisa dikabulkan, dan kedua pasangan tersebut berarti masih tercatat sebagi pasangan suami-istri yang sah. Ini ada alasan tertentu dan khusus," tandasnya (hes/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.