Komplotan Pencuri dan Penadah Motor Curian Dibekuk
Tiga tersangka pencuri dan penadah motor curian berhasil dibekuk Polres Salatiga. HARSEM/HERU SANTOSO |
SALATIGA – Tiga tersangka yang merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor di Salatiga dan sekitarnya akhirnya berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Salatiga.
Dari tangan ketiga tersangka ini, petugas juga berhasil menyita sepeda motor hasil curian mereka. Kini, keempatnya mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.
Ketiga tersangka adalah Haryanto alias Ceple (23) warga Selodoko Rt 02 RW 02 Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali, Kusnaeni alias Kusen (43) warga Miri RT 10 RW 02 Desa Duren Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang dan Triyanto alias Trimo (32) warga Jagalan RT 01 RW 05 Kelyrahan Cebongan Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.
Kasus ini berawal dari laporan Yatmi (40) pemilik Kafe Karaoke ‘Samudera Sari’ Sarirejo “Sembir” Salatiga yang melaporkan sepeda motornya telah hilang dari lokasi karaoke tersebut. Kejadian ini pada Rabu (14/8) lalu sekitar pukul 01.00 dini hari. Motor korban yang hilang jenis Honda Beat nopol H 2851 TB yang diparkir di halaman karaoke tersebut.
Dari laporan ini, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan ari keterangan saksi, tersangkanya mengarah sesuai cir-ciri ketiga tersangka ini. Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka Haryanto alias Ceple. Dari keterangan Ceple, motor curian itu dijual ke tersangka Kusnaeni dan Triyanto. Lalu keduanya berhasil juga dibekuk dan kini bersama mendekam di tahanan Polres Salatiga.
“Motor hasil curian itu saya jual antara harga Rp 1.800.000 jika tanpa ada STNK dan jika ada STNK saya jual Rp 2,5 juta hingga Rp 2,8 juta. Motor itu saya ambil menggunakan kunci T dan sasarannya lebih banyak motor yang iparkir di pinggir jalan. Pertama kali mencuri motor di Nogosari dengan sasaran Yamaha Mio dan berhasil membawa kabur. Saya melakoni pekerjaan mencuri motor ini sudah empat bulan lamanya dan berhasil menyikat 9 unit motor dari berbagai merk. Rata-rata motor keluaran terbaru,” terang tersangka Haryanto alias Ceple.
Kapolres Salatiga AKBP Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan komplotan. Pasalnya, mereka mengaku sudah saling kenal dan sebagai penadahnya aalah Kusnaini. Dari penadah ini, lalu motor dijual lagi. Mereka dalam mencuri motor lebih dulu melakukan observasi dan memilih merk motor yang akan disikatnya.
“Dari ketiga tersangka tersebut, Haryanto alias Ceple dan Triyanto alias Trimo dijerat engan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Kusnaini diancam engan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas kapolres Salatiga diampingi Kasat Reskrim Iptu Andie Prasetyo dan Kabag Humas AKP Paulina, saat gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin. (hes/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.