Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 2,8 MIlyar
Zairida (Poto : HARSEM/SUKMAWIJAYA) |
Demak-Dalam
kinerja tahun 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Jawa Tengah, berhasil
menyelamatkan uang Negara mencapai senilai Rp 2,8 milyar dari pidana umum (Pidum)
dan kasus korupsi atau tindak pidana khusus (Pidsus) yang sudah dieksekusi.
Dalam kinerja
2013 ini, Kejari telah menghabiskan 90 persen anggaran operasional, dari dana Rp
3 milyar. Dan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah 14 kecamatan pada Kabupaten
Demak, sebagian besar telah dieksekusi.
“Pada tahun
ini, dari 240 surat perintah penyidikan pada Pidum, telah rampung dieksekusi
mencapai 200 kasus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Demak Zairida, kemarin.
Untuk Pidsus,
terdapat tuju kasus, tiga kasus diantaranya tambahan dari Polri. Kelima kasus
sudah pada tahap penuntutan, dan berhasil mengeksekusi 6 orang terpidana. Serta
jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO), lima orang.
Karena, kemarin
telah menangkap DPO terpidana korupsi Kredit Usaha Tani (KUT), Djumadi bin Abu
Naim. Sehingga menyisahkan empat DPO, yaitu mantan Bupati Demak periode
2001-2006 Endang Setyaningdyah (terpidana kasus korupsi bantuan desa).
Selanjutnya,
DPO kasus keuangan Desa Kedungwaru Lor Kecamatan Karanganyar, Jainuri (mantan
perangkat). Dan DPO lain, mantan kepala desa Batursari kecamatan Mranggen Lutfi
Latif (kasus menggadaikan sertifikat banda desa), serta Sugianto mantan staf
keuangan pada PD BPR BKK Demak, yang memanipulasi kredit musiman, hingga
merugikan keuangan Negara, sekitar Rp 6,3 milyar.
Dari sekian
kasua yang sudah tertangani, kejaksaan baru dapat melaksanakan penggugatan
perdata uang pengganti penyelamatan uang negara, kurang dari Rp 300 juta pada
kasus Pidum, dan kasus Pidsus senilai Rp 2,5 milyar.
Dalam tahun ini,
tambah Zairida, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah melakukan MoU dengan Pemda untuk penanganan keuangan pada usaha
perkreditan milik Pemda, PDAM, Bulog pada kegiatan beras miskin (raskin), dan kantor
Pegadaian.
Dalma tahun
ini pihaknya telah ditarget 350 perkara Pidum, tapi hanya bisa memenuhi 60
persennya. Kendati demikian, Zairida mengaku gembira, hal ini menunjukan tingkat
kesadaran hukum pada warga masyarakat Demak, semakin meningkat.
Phaknya
sekaligus mengapresiasi upaya audensi dan teatrikal demo dari mahasiswa atau
masyarakat Demak yang ikut peduli pada pemberantasan kasus korupsi. Karena kejaksaan
selalu transparan dalam penanganan seluruh kasus. (swi)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.