Ganja Aceh Beredar di Semarang
JARINGAN peredaran narkoba terus menggurita di Semarang. Disinyalir, ganja asal Aceh beredar di kota ini. Kemarin, Sat Narkoba Polrestabes berhasil memangkas jaringan itu. Seorang pengedar ganja kering, Agus Wardoyo (33), warga Cempedak Selatan, Kelurahan Lamper, Kota Semarang, berhasil ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 bungkus kertas koran berisi daun, ranting, biji ganja kering seberat 20 gram dan 1 unit ponsel Samsung SGHX 150. "Kami masih mengembangkan penyelidikan. Berdasarkan jenisnya, jelas berasal dari Aceh," kata Kapolrestabes, Kombes Pol Elan Subilan, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mokhamad Ngajib, kemarin.
Dikatakan juga, tersangka mengaku hanya sebagai pengguna. Namun berdasar penyelidikan, ada kemungkinan Agus juga mengedarkan ganja itu. Terkait apakah tersangka terlibat jaringan pengedar, Elan menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki.
"Tersangka ditangkap pada Minggu (04/9), di Jalan Cempedak Selatan, Kelurahan Lamper, Semarang," paparnya.
"Tersangka ditangkap pada Minggu (04/9), di Jalan Cempedak Selatan, Kelurahan Lamper, Semarang," paparnya.
Penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat. Kemudian petugas Sat Narkoba Polrestabes melakukan pengejaran. "Saat ditangkap, tersangka tengah berjalan kaki di Jalan Cempedak Selatan. Setelah digeledah, ditemukan bungkusan koran berisi ganja kering yang dipegang di tangan kiri," terang Elan.
Agus Wardoyo mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial Peng di Lokalisasi Sunan Kuning (SK), Semarang Barat. Barang itu dibelinya seharga Rp 400 ribu. "Saya baru pertama kali membeli, saya gunakan sendiri," katanya.
Agus Wardoyo mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial Peng di Lokalisasi Sunan Kuning (SK), Semarang Barat. Barang itu dibelinya seharga Rp 400 ribu. "Saya baru pertama kali membeli, saya gunakan sendiri," katanya.
Namun dia juga mengaku, beberapa waktu sebelumnya pernah menikmati barang serupa yang juga pemberian Peng. "Namun saat itu saya diberi cuma-cuma, jumlahnya hanya dua linting rokok," ujarnya.
Tersangka pun dijerat Pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (abm/ahr)
Tersangka pun dijerat Pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (abm/ahr)
Labels
Hukum dan Kriminal
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.