Palsukan Data TKW Petugas Lapangan Ditangkap
KENDAL-Diduga memalsukan dokumen seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW), petugas lapangan PT Windu Sarana Development, Nur Azizah, harus beurusan dengan polisi. Azizah ditahan, karena dituduh telah memberangkatkan TKW dibawah umur, yang dilaporkan orangtua TKW tersebut.
Penangkapan Nur Azizah dilakukan setelah sebelumnya adanya laporan orangtua korban, Juwariyah, warga Desa Purwosari, RT 13/ RW 03 Kecamatan Patebon.
Di depan petugas, tersangka Nur Azizah (45) warga Desa Karangmulyo Kecamatan Pegandon, mengaku menerima fee dari PT Windu Sarana Development sebesar Rp 3 juta. Imbalan tersebut diberikan karena tersangka membawa calon TKI, Ina Mawadah, warga Desa Purwosari Kecamatan Patebon untuk diberangkatkan ke Singapura.
Korban dijanjikan mendapat upah tinggi dan tidak dikenakan biaya pemberangkatan, hanya dipotong gaji selama delapan bulan. “Biasanya saya mendapat upah Rp 7 juta, namun untuk TKI Ina Mawadah saya hanya mendapat Rp 3 juta. Itupun Rp 2 juta saya berikan ke korban, dan saya tidak mengurus surat-suratnya,” jelasnya saat diperiksa polisi Senin (30/01).
Meski mengaku tidak tahu menahu soal dokumen yang dipalsukan, namun polisi tetap memproses ke jalur hukum. Polisi juga memeriksa PT Windu Sarana Development terkait kasus pemalsuan dokumen ini.
Dari barang bukti yang diamankan, kartu keluarga yang asli menunjukan Ina Mawadah kelahiran 13 Januari 1995. Sedangkan foto kopi kartu keluarga yang ada di PJTKI tertera korban kelahiran 14 Januari 1988. Bahkan dari paspor yang diterbitkan, kelahiran Ina Mawadah tanggal 14 Januari 1988.
Kasubag Humas Polres Kendal AKP Suratno mengatakan, tersangka bakal di jerat dengan pasal 35 dan atau pasal 51 Undang Undang RI tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, atau pasal 136 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman enam tahun penjara.
Sementara itu, secara terpisah, Direktur PT Windu Sarana Developmen Diana Andriyani mengatakan, perusahaanya hanya menerima TKW dengan dokumen lengkap.
“Tidak benar jika Nur Azizah mengatakan bahwa kami yang mengurus surat-suratnya, karena anak yang sudah berdokumen lengkap yang kami terima. Saya tidak mengetahui kalau anak tersebut dibawah umur, karena dokumen yang disodorkan sebelum berangkat sudah lengkap,” jelas Diana.
Dirinya siap menjadi saksi untuk kasus dugaan pemalsuan dokumen ketenagakerjaan. Diana juga mengatakan, kalau pihaknya mengaku telah dihubungi Juwariah orangtua Ina Mawadah jika anaknya tidak kerasan di Singapura dan minta pulang.
“Kontraknya dua tahun namun baru enam bulan minta pulang, padahal sesuai perjanjian potongan gaji sampai delapan bulan. Saya sudah sarankan untuk bertahan hingga dua bulan lagi sehingga tidak terkena cash,” jelas Diana. (0no/gus)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.