Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Syeh Puji Boleh Poligami

Syeh Puji dan Umi Hani saat mengikuti sidang, kemarin
Kantor Pengadilan Agama Ambarawa akhirnya mengabulkan permohonan izin poligami Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji, untuk menikahi Lutfiana Ulfa. Pengabulan tersebut ditetapkan dalam sidang putusan di PA Ambarawa, kemarin, yang dipimpinan Hakim ketua Fuad dibantu hakim Samsuri dan Sadiqin.
Begitu hakim mengetuk palu, Syeh Puji yang semula tampak tegang mendadak sujud di lantai persidangan. Selanjutnya ia menghampiri Umi Hani dan menggandengnya keluar dari ruang sidang.

Usai persidangan, Syeh Puji yang dicegat wartawan mengaku senang dengan keputusan hakim yang mengabulkan permohonannya untuk beristri lebih dari satu. "Alhamdulillah hakim mengabulkan permohonan saya untuk berpoligami. Pastinya saya merasa senang dengan putusan hakim," tuturnya girang.

Dengan adanya putusan tersebut, pemilik Pondok Miftahul Janah itu menegaskan, dirinya akan segera mengajukan permohonan nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) Jambu. Hal ini sebagai realisasi keinginannya untuk berpoligami dengan menikahi Lutfiana Ulfa. "Secapatnya saya akan mendaftar ke KUA untuk menikahi Ulfa secara negara," ujarnya.

Dalam persidangan kemarin, alasan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut adalah karena usia calon istri yang dinikah sudah berusia di atas 16, memenuhi ketentuan UU no 1 tahun 74 tentang perkawinan.

Di sisi lain pemohon sebagai pengusaha sukses dengan penghasilan perbulan Rp 300 juta, dinilai mampu secara ekonomi untuk bertanggungjawab atas calon istri keduanya. Selain itu, istri Syeh Puji juga sudah menyetujui baik secara tertulis maupun lisan di pengadilan.

Dalam sidang tersebut juga terungkap, alasan pemohon berpoligami karena dari pernikahan dengan istrinya tidak dikaruniai  anak.

Ketua PA Ambarawa, Masthurhudha melalui Panitera Sekretaris Thontowi menjelaskan, dikabulkannya permohonan izin poligami Syeh Puji karena syarat akumulatif dan alternatif sudah terpenuhi. "Syarat-syarat tersebut juga didukung dengan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan pemohon, yang dibenarkan dan diakui oleh istrinya," terangnya.

Selama proses persidangan pihak PA Ambarawa telah menempuh upaya mediasi. Namun hal tersebut gagal, karena pemohon dan termohon sepakat untuk melanjutkan persidangan. "Karena mediasi gagal, PA Ambarawa harus melanjutkan persidangan hingga akhirnya mengabulkan permohonan izin poligami Syeh Puji," pungkasnya. (ino/rif)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous