Pencurian Motor Beraksi di Babadan, Komplotan Ganden Digulung
Tersangka kawanan pencuri sepeda motor berikut barang bukti saat digelandang di Mapolres Semarang |
UNGARAN-Satuan Reskrim Polres Semarang berhasil meringkus kawanan pencuri sepeda motor, kemarin. Di antaranya, Didik Kurniawan alias Ganden (30) warga Sambiroto, Wonorejo, Kecamatan Pringapus, dan Dadang Setiawan (17) warga Genuk RT 01/RW 06, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Polisi masih memburu tersangka yang kabur ke luar pulau.
Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi menjelaskan, pihaknya masih memburu dua rekan anggota kawanan, Suku dan Bambang yang ditengarai melarikan diri ke luar Jawa, berikut dua barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter dan Supra X yang telah dijual oleh pelaku ke Purwodadi.
Dari penangkapan, polisi berhasil menyita Yamah Jupiter dan Suzuki Spin hasil curian tersangka Dadang dan Bambang serta kunci palsu.
Menurut Agus, tersangka Dadang diringkus di kawasan pasar Babadan oleh anggota Resmob Polres Semarang, yang curiga dengan sepeda motor protholan yang dikendaarai tersangka. Saat diminta menunjukan surat-surat ternyata tersangka tidak menunjukkan kepemilikinya. Setelah dikembangkan, akhirnya polisi mengidentifikasi bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. Dadang pun ditahan. "Sedangkan tersangka Ganden kami tangkap di rumahnya," jelas Agus, kemarin.
Agus menambahkan, polisi sudah lama memburu kawanan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Ungaran dan sekitarnya. Salah satu, kelompok Ganden. "Begitu ada informasi Ganden cs akan beroperasi, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyergapan. Dan benar, dalam keterangannya kelompok Ganden sudah dua kali beraksi di Ambarawa dan Pabelan," papar Agus.
Dalam pemeriksaan di depan petugas, Ganden mengaku tidak beraksi sendirian. Ia selalu ditemani Suku yang hingga kini masih buron. Dalam aksinya, kelompok ini menggunakan kuci T. "Tersangka Ganden sudah kami mintai petunjuk tentang penadah yang bernama Novi di Purwodadi. Tapi sejauh ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan," ujar dia.
Kepada wartawan, Ganden yang ditemui di Mapolres Semarang mengatakan, bahwa sepeda motor hasil curiannya tersebut dijual ke Purwodadi dengan harga sekitar Rp 1 juta s/d Rp 1,5 juta. "Uang hasil penjualan itu saya gunakan untuk mememenuhi kebutuhan hidup keluarga," aku Ganden.
Sementara, tersangka Dadang diiringkus setelah aksinya mencuri sepeda motor Jupiter H 5180 DL milik Tita (16) teman kosnya di kawasan Sidomulyo, Ungaran. Dalam keterangannya Dadang mengaku, pencurian dilakukan menggunakan kunci palsu. Perbuatan didorong niat untuk memiliki sepeda motor. "Saya mengambil karena ingin memiliki. Kalau membeli saya tak mampu," kata dia.
Sebelumnya, aku Dadang, aksi pencurian serupa pernah dilakukan di pasar Ungaran bersama Bambang, yang kini masih buron. "Dulu di pasar Ungaran saya mengambil Suzuki Spin bersama Bambang," tambah dia.
Untuk pengembangan kasus, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Semarang. Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun. (ino/nji)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.