Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Rampas Motor, Gay Ditangkap


UNGARAN-Setelah buron selama 10 hari, Didik Ponco Sulistiyo (20) pelaku perampasan motor disertai kekerasan di Bandungan akhirnya dibekuk anggota Satreskrim Polres Semarang di Surabaya, Rabu (23/2) malam. Saat ini pelaku berikut barang bukti dan penadah diamankan di Mapolres Semarang

Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi  mengatakan, usai melakukan perampasan motor pada 13 Februari lalu polisi telah menetapkan Didik sebagai target operasi. Setelah dilacak, tersangka yang mengaku sebagai gay diketahui telah bersembunyi di rumah kos pacarnya sesama jenis di Surabaya. "Penangkapan merupakan hasil pelacakan yang dilakukan anggota. Setelah diketahui tersangka sembunyi di Surabaya, polisi langsung menangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti ke Mapolres Semarang," terang Kapolres, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Didik diketahui telah melakukan kejahatan perampasan motor Honda Spacy H 5945 ZV dan ponsel milik Yuni Indrawati (18) warga RT 05/RW 01 Bandungan secara terencana. Modusnya tersangka mengajak korbannya keluar rumah dengan membuat surat palsu yang mengatasnamakan salah satu teman korban. Isi surat tersebut bermaksud mengajak korban bertemu di lapangan dekat Madrasah Ibtidaiyah (MI) Bandudngan. "Kalau melihat modusnya jelas kejahatan ini direncanakan oleh tersangka. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya surat palsu dan dan tersangka sengaja membawa kain yang digunakan untuk mencekik korban di rumah kosong," ungkap Kapolres.

Tersangka Didik saat ditemui menjelaskan, setelah berhasil merampas motor korbannya, ia langsung menemui kenalannya, Joko Miyanto alias Mitro (18) warga Cepogo, Boyolali dengan maksud menggandaikan motor hasil rampasannya senilai Rp 520.000,- untuk modal kabur ke Surabaya, sekaligus membeli narkoba. "Motornya saya gadaikan kepada Mitro seharga Rp 520.000 uangnya saya gunakan untuk membeli celana dan modal perjalanan ke Seurabaya," aku Didik.

Atas pengakuan Didik saat ditangkap, akhirnya polisi juga berhasil menggelandang Mitro yang bertindak sebagai penadah hasil rampasan. Didik dijerat pasal 365 KUHP, sedangkan Mitro sebagai penadah motor curian dikenai pasal 480 KUHP. 

Sementara untuk mendalami keterlibatan Didik sebagai pengguna narkoba, saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.

Menurtut Kapolres, sebelumnya tersangka Didik juga diketahui pernah mendekam di LP Ambarawa karena terlibat kasus penggelapan. Dia dihukum 9 bulan penjara, dan baru keluar LP pada Agustus 2011. "Perlu diketahui, bahwa tersangka didik sebelumnya pernah menjadi penghuni LP Ambarawa karena kasus penggelapan," kata dia.(ino/nji)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous