Kawasan Industri Simongan akan Direlokasi Buruh Pabrik Menolak
SEMARANG BARAT – Kalangan buruh pabrik kawasan industri Simongan menolak rencana Pemkot yang akan merelokasi pabrik dan menjadikannya sebagai kawasan permukiman. Mereka minta Pemkot mengubah Perda.
PERDA Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2013, meresahkan karyawan pabrik yang ada di kawasan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.
Kemarin, puluhan karyawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja Simongan (FKSPS), mendatangi DPRD Kota Semarang dan menyatakan sikap untuk menolak rencana pengalihan fungsi kawasan Industri Simongan. Buruh mendesak Pemkot Semarang untuk segera merevisi Perda no 14 tahun 2011 tersebut.
Menurut mereka, Perda tersebut dapat mengancam kawasan industri Somongan yang akan dijadikan kawasan perumahan. Puluhan buruh yang tergabung di FKSPS, Kamis siang mendatangi kantor DPRD Kota untuk menyampaikan aspirasinya. Sayangnya, di kesempatan tersebut pimpinan dewan tak ada di tempat.
Oleh staf humas DPRD, para buruh diminta untuk datang kembali pekan depan, sambil mengajukan surat permohonan pertemuan. Koordinator FKSPS Slamet Kaswanto mengatakan, sebenarnya ada dua tuntutan yang akan diajukan para buruh ke dewan dan Pemkot Semarang. Yaitu, mengkaji ulang Perda nomor 14 Tahun 2011 dan kemudian dilakukan
revisi pasal yang mengatur ketentuan peruntukan kawasan Simongan. Selain itu buruh juga menuntut memasukkan ke dalam Perda revisi tentang RTRW bahwa kawasan Simongan peruntukannya salah satunya adalah untuk zona industri.
“Kawasan tersebut sejak tahun 1950-an sudah menjadi salah satu daerah industri. Seiring perkembangan pabrik-pabrik di kawasan tersebut, maka mulai muncul pemukiman penduduk. Warga sekitar pabrik, kebanyakan adalah pekerja yang menggantungkan hidup di pabrik-pabrik yang ada di kawasan itu,” tegasnya.
Ditambahkan, di daerah itu ada sekitar 12 pabrik yang jadi tempat bekerja sekitar 2.000 pekerja. Jika pabrik-pabrik tersebut harus dipindah, banyak buruh yang harus ikut pindah untuk mendekatkan dengan lingkungan kerja baru.
“Apalagi dengan berpindahnya lokasi usaha, otomatis akan menghentikan operasional pabrik untuk sementara. Waktu berhenti beroperasi juga tak dapat diprediksi kapan selesainya. Para pekerja pun belum tahu, di mana tempat pengalihan usaha. Apalagi kalau dipindah ke luar kota, maka banyak biaya untuk transportasi pekerja,” ujarnya.
Puji Rahayu (31), karyawan PT Panca Tunggal asal Jogja yang sudah 10 tahun bekerja ini mengaku tak setuju jika direlokasi. “Saya keberatan dan akan menolak relokasi, karena ini akan mematikan mata pencaharian masyarakat kecil yang ada di sekitar kawasan,” ujarnya.
Dirinya dan ribuan karyawan yang ada di kawasan industri Simongan akan menuntut pemerintah merevisi Perda yang tak berpihak pada masyarakat kecil tersebut.
Yeti Indrawati Susilo, staf Sekretaris Dewan yang menemui puluhan karyawan tersebut mengatakan, pimpinan dewan berada di luar kota, maka para pekerja diminta untuk menjadwalkan ulang pertemuan. “Nanti akan dijadwal ulang. Mungkin minggu depan,” katanya.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Supriyadi mengatakan, Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang 2010-2030 sudah disahkan 25 Mei 2011. "Untuk pengalihan fungsi kawasan industri Simongan, memang tidak ditarget tahun ini. Rencana itu realisasinya masih cukup lama. Tapi masukan itu akan kami tampung dulu,” tandasnya. (lif/12)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.