6 Bulan Gelapkan 21 Mobil
SEMARANG- Tim Reskrim Polsek Semarang Tengah berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental di Kota Semarang. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku bernama Antonius Pristiyanto Prasetyo (30), warga Jalan Merdeka III Blok C 11 RT 4 RW 4 Beiji Ungaran, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 21 mobil rental digelapkan oleh tersangka. Hingga saat ini, kepolisian berhasil mengamankan delapan mobil. 21 mobil tersebut berasal dari sejumlah rental yang beroperasi di daerah Kota Semarang, Kendal, dan Demak.
“Modus yang dilakukan, tersangka menyewa mobil di rental. Kemudian mobil tersebut dijadikan jaminan pinjaman modal kepada seseorang. Aktivitas seperti itu telah dilakukan puluhan kali. Dugaan sementara ada 21 mobil,” kata Kapolrestabes Kombes Elan Subilan, Senin (18/6).
Tersangka menyewa mobil rental dalam jangka waktu 10 hari, dengan sistem bayar di balakang. Pada masa itu, tersangka mencari korban untuk dipinjami modal uang. “Setiap mobil bisa ditukarkan uang pinjaman berkisar Rp 20 jutaan.
Uang hasil pinjaman tersebut kemudian disewakan mobil rental lagi dan dicarikan korban lain dengan modus yang sama. Begitu pun seterusnya hingga menumpuk sebanyak 21 mobil,” kata Kapolrestabes didampingi Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Prayitno.
Mulanya, tersangka disiplin membayar uang persewaan kepada rental yang bersangkutan. Namun lama-kelamaan, tagihan rental semakin menumpuk sehingga tersangka tidak bisa membayarnya. “Tersangka ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan,” tambah Elan.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Prayitno menambahkan, terungkapnya kasus tersebut bermula pada 8 Juni, Antonius membeli mobil Toyota Yaris warna merah Nopol H 9428 KB di PT Astra Sedayu Finance Jalan Thamrin No 150 Semarang. Namun mobil tersebut tidak dibayar angsurannya. Karena itu, pihak leasing melakukan penyelidikan dan ternyata mobil tersebut telah dipindahtangankan.
Diketahui bermasalah, pihak leasing kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsekta Semarang. Bermodalkan laporan itu, akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan sebanyak delapan mobil hasil penggelapan yang dilakukan Antonius.
Tersangka Antonius mengelak dikatakan telah menggelapkan sebanyak 21 mobil. “Saya hanya menggelapkan 13 mobil, selebihnya tidak tahu,” kata ayah 2 anak yang mengaku melakukan penggelapan itu sejak 6 bulan lalu.
Mengenai proses peminjaman di rental, Antonius mengatakan hanya mengandalkan kemampuan lobi saja. Ia kemudian meminjam selama 10 hari. “Setiap mobil per 10 hari, harga sewanya Rp 2 juta. Kemudian saya meminjam uang kepada seseorang untuk dalih modal usaha. Per-mobil Rp 20 juta. Mereka percaya karena mobil itu saya serahkan sebagai jaminan,” katanya.
Uang Rp 20 juta tersebut, sebagian digunakan biaya hidup, sebagian lagi untuk menyewa mobil lagi di rental yang lain. “Uangnya sudah habis, karena saya pakai untuk gali lobang tutup lobang, termasuk bayar tagihan rental," katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain Toyota Yaris H 9428 KB, Yaris H 8702 WK, Avanza H 9051 JR, Avanza H 9124 EE, Avanza H 8550 PR, Kijang H 8421 DR, Xenia H 9142 WC dan Xenia H 8862 KW. Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan.
“Bagi masyarakat yang merasa mobilnya hilang, silakan dicek dan diambil ke Mapolrestabes denga membawa STNK dan BPKB, tanpa dipungut biaya. Hanya saja, saya sarankan mobil tersebut tidak diperbolehkan dirubah warna, fisik dan lain-lain. Sebab, suatu saat dijadikan barang-bukti dalam proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolrestabes. (abm/12)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.