Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Pencuri Lemari Penyanyi Dangdut Ditangkap

 DIPERIKSA POLISI: Sodiq, pencuri lemari dan pakaian penyanyi dangdut saat di periksa di Mapolsek Bandungan
(HARSEM/NINO ADISUMARTO)

UNGARAN-Maling yang satu ini memang nekat.  Sodiq (24), warga Dusun Tlogosari, Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, tak hanya mencuri barang berharga, tapi sekaligus membawa lemarinya. Namun maling konyol tersebut berhasil diringkus petugas Polsek Bandungan di rumahnya.
 
Tersangka ditangkap dengan tuduhan melakukan pencurian di rumah penyanyi dangdut, Fitriana (27), yang tak lain tetangganya sendiri. Tersangka juga menyikat celengan milik Hidayah (40) yang berisi uang koin senilai kurang dari Rp 5 juta.
 
Dari rumah tersangka polisi juga berhasil menemukan berbagai barang hasil curian. Selain lemari berisi pakaian, dompet, uang dan 11 HP yang diakui tersangka sebagai barang curian di 6 lokasi.
 
"Polisi juga menemukan tas berisi uang koin sekitar Rp 3 hingga 4 juta dan dokumen penting milik sejumlah korbannya," terang Kapolsek Bandungan, Iptu Herman Sopian, Selasa (17/7).
 
Menurut Kapolsek, penangkapan tersebut berawal dari keterangan para saksi yang menyebut ciri-ciri tersangka, bahkan ada yang mengenali identitas tersangka. Berdasarkan keterangan tersebut, akhirnya kecurigaan polisi tertuju pada Sodiq, dan kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya.
 
Dalam keterangannya, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap.Tersangka juga mengaku baru dua bulan tinggal di Dusun Tlogosari, Desa Kenteng, setelah sebelumnya kerja di Kalimantan sebagai buruh perkebunan sawit.
 
"Saya nekat mencuri, karena biasanya orang kampung tidak pernah mengunci pintu rumahnya. Apapun barang berharga di dalam rumah saya ambil, termasuk lemari dan pakaian milik penyanyi dangdut itu," papar Sodiq.
 
Sementara pencurian di rumah Hidayah, lanjut dia, dilakukan pada saat korban sedang pergi ke pasar, dengan cara mencongkel jendela. Dan secara keseluruhan tersangka mengaku sudah melakukan tindak pencurian sebanyak enam kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi terpaksa mengamankan tersangka di tahanan Mapolsek Bandungan. Dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Untuk mengungkap kemungkinan masih adanya korban lain, maka kasus ini akan terus kami kembangkan," tegas Iptu Herman Sopian. (ino/15)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous