Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Menkum HAM Tolak Revisi UU KPK


JAKARTA– Rencana Komisi III Bidang Hukum DPR untuk merevisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tampaknya mengalami kendala. Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin merasa revisi UU KPK tidak diperlukan. Padahal revisi UU tidak dapat berjalan hanya dengan keinginan DPR. Diperlukan pembahasan bersama pemerintah, dalam hal ini Menkumham, untuk merealisasikan usulan tersebut.

 Amir sendiri belum melihat urgensi dalam revisi UU KPK. “Kalau revisi untuk menyempurnakan dan memperkuat posisi KPK, saya setuju sekali. Tapi jika revisi untuk melemahkan, saya tak setuju,” kata dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,  kemarin.  Revisi UU KPK yang bertujuan untuk memperkuat KPK, menurut Amir, artinya harus mempertahankan bahkan menambah berbagai kewenangan luar biasa (extra ordinary) yang dimiliki KPK. “Apalah artinya KPK kalau hanya punya kewenangan ordinary,” ujar Amir.
  
Terkait upaya memperkuat KPK itu  pula, Amir tak setuju apabila kewenangan KPK untuk menyadap justru dikurangi dengan harus minta izin lebih dulu ke Pengadilan Negeri. Amir juga berpendapat kewenangan penuntutan pada KPK tetap diperlukan dan tak perlu dioper ke Kejaksaan.
  
“Intinya, KPK harus berbeda. Kalau kewenangan luar biasa yang menjadi ciri KPK justru tidak dimiliki KPK, saya kira tidak perlu ada KPK lagi. Andalkan saja penegak hukum yang sudah ada. Tapi harus diingat, KPK lahir karena masyarakat butuh keadilan,” kata Menteri Amir.
 
Komentar Wakapolri
Secara terpisah,  Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Nanan Sukarna menegaskan bahwa revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang digodok oleh DPR bukanlah urusan institusi Polri. Meski demikian, Nanan mempersilakan jika revisi itu dilakukan. "Silakan. Tidak ada niat (Polri) melemahkan KPK," kata Nanan.

 Nanan mengimbau agar proses revisi itu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal itu agar tidak ada kesan mengurangi hak dan wewenang KPK. "Tetapi seperti yang saya katakan. Jangan berebut hak kewenangan. Mari berebut peran tugas dan tanggung jawab. Itu yang penting," ujarnya.

 Nanan menilai tidak masalah jika dalam undang-undang yang baru dibentuk sebuah lembaga pengawasan KPK. Pada prinsipnya jika seseorang tidak melakukan pelanggaran maka tidak perlu ada kekhawatiran. "Kenapa takut diawasi? Kalau kita benar lurus, kok takut diawasi," jelasnya.

 Ditanya tentang pemangkasan wewenang penyadapan, Nanan mengatakan sejauh yang dia ketahui, tidak melihat poin tersebut. "Tidak ada. Itu teknis penyidikan, tapi niatnya nggak mempreteli," ucapnya. (VIVA/19)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous