Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Bikin KSM Fiktif, Pengurus BKM Tilap Ratusan Juta

(HARSEM/NINO ADISUMARTO)
KORUPSI BKM: Tersangka Hadi Purnomo dan Sri Irianto diperiksa di ruang Kanit III Tipikor Polres Semarang, kemarin.



UNGARAN-Polres Semarang menahan Ketua dan Bendahara Badan Keswadayaan Masyarakat
(BKM) Bina Sejahtera Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa. Keduanya Hadi Purnomo (48) dan Sri Irianto (48) diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dengan modus, pencairan uang melalui kelompok sosial masyarakat (KSM) fiktif.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi melalui Kanit III Tipikor, Aiptu Bambang Santoso menjelaskan, penangkapan kedua pengurus BKM tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Dalam penyidikan polisi berhasil mengungkap unsur penyelewengan dana bantuan Proyek Penanggulanggan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang bersumber dari APBN dan APBD untuk pelaksanaan tahun 2003 hingga 2010, dengan total sebesar Rp 533 juta.

“Bantuan seharusnya dialokasikan untuk unit pengelolaan lingkungan(UPL), unit penggelolaan sosial (UPS) dan unit pengelolaan Keuangan (UPK), yang peruntukannya dikhususkan bagi rakyat miskin. Namun sebagian dana telah digunakan kedua tersangka untuk keperluan pribadi,” jelas Bambang, kemarin (1/10).

Menurutnya, dana P2KP dan PNPM yang diselewengkan adalah untuk pelaksanaan 2004 hingga 2010, dengan kerugian sementara sekitar Rp 170 juta lebih. “Namun yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian Rp 50 juta. Hingga kerugian sementara sekitar Rp 120 juta,” papar Bambang.

“Kepastian jumlah kerugian menunggu audit BPKP,” imbuh dia. Dalam keterangannya Bambang menegaskan, modus penyelewengan yang dilakukan keduanya adalah melakukan kongkalikong mengeluarkan uang kas untuk KSM fiktif. “Saat ini seluruh dokumen pengelolaan keuangan milik BKM Bina Sejahtera sudah kami sita,” ujarnya.

Tersangka Hadi Purnomo dan Sri Irianto saat ditemui wartawan menolak sangkaan dirinya melakukan penyelewengan. "Tidak benar saya menyelewengkan dana BKM, yang benar saya pinjam dalam bentuk utang. Pasti akan saya kembalikan. Bahkan sekarang ini sertifikat rumah sudah saya jaminkan di kelurahan," kilah Hadi.

Namun demikian, ia mengaku dana dicairkan dengan cara pengajuan KSM fiktif. “Karena aturan pencairan dana tidak boleh atas nama pribadi, maka saya menggunakan KSM,” katanya.

Atas sangkaan melakukan korupsi tersebut Hadi Purnomo dan Sri Irianto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penyertaan dan berkelanjutan. (ino/16)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous