Kasus SUTET Akan Diserahkan ke Kajari
(SM/Dheky Kenedi)
DUKUNG KEJARI: Kajari
Purwodadi Lydia Dewi menemui mahasiswa yang tergabung dalam PMII Grobogan saat
melakukan aksi damai mempertanyakan sejumlah kasus korupsi, Kamis (4/10)
|
GROBOGAN- Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Grobogan melakukan aksi demo ke Kejaksaan Negeri Purwodadi, kemarin.
Mereka menuntut sejumlah kasus dugaan korupsi, antara lain kasus proyek
saluran utama tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 KV
Tanjungjati-Purwodadi-Ungaran yang merugikan negara Rp 3,7 miliar dan
melibatkan dua oknum anggota dewan.
Dalam demonstrasi tersebut, mahasiswa membawa poster bertuliskan, Kajari Jangan Mati, Sutet Jan Asolole, PDAM
Banjir Uang Banyu Tidak Mili, dan Adili
Oknum PDAM Yang Bermasalah, sembari meneriakkan yel-yel di depan pintu
Kantor Kejari yang dijaga ketat puluhan petugas dari Polres Grobogan.
“Kami meminta kasus korupsi yang
ada di Grobogan untuk segera diusut tunas hingga ke pengadilan. Terutama kasus
korupsi SUTET dan yang terkait oknum PDAM Grobogan. Khusus untuk kasus SUTET,
sejak diusut beberapa bulan lalu di Polres Grobogan, belum ada perkembangan
seperti yang diharapkan,” kata koordinator aksi damai PMII, Suwikyo.
Belasan mahasiswa itu akhirnya ditemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Purwodadi, Lydia Dewi didampingi Kasi
Pidsus Budi Santoso dan Kasi Intel Suryadi. Menanggapi hal itu Kajari
mengatakan, kasus SUTET masih dilakukan penyidikan oleh Polres Grobogan.
“Penyidikan kasus korupsi SUTET
sampai sekarang masih ditangani oleh Polres Grobogan. Hingga saat ini, Kejari
baru menerima surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Untuk masalah voucher PDAM, kami baru sampai tahap mengumpulkan keterangan dari
pihak terkait. Terima kasih untuk dukungan kepada kejaksaan,” ujar kajari.
Usai dari kejaksaan, para mahasiswa kemudian menggelar aksi damai di
Polres Grobogan. Disana mereka diterima Kabag Ops Kompol Wilhelmus S dan Kanit
III Reskrim Ipda Wibowo. Mahasiswa menanyakan dan mendesak berkas kasus SUTET
segera dilimpahkan ke Kejari Purwodadi.
“Untuk penyelidikan kasus SUTET
akan kami selesaikan secepatnya. Besok Selasa tanggal 9 Oktober 2012, berkas
akan kami serahkan ke Kajari. Dan kami mempersilakan teman-teman untuk mengawalnya,”
terang Ipda Wibowo SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum anggota Dewan DPRD Grobogan
Sugiyarno dan Agus Prastiyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres
Grobogan. Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi kompensasi tanah, bangunan
dan tanaman proyek SUTET 500 KV Tanjungjati-Purwodadi-Ungaran tahun 2005, yang
sesuai hasil laporan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) terdapat
kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar. (K11/JBSM/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.