Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Marak, Pelanggaran Sempadan di Kaligarang

(HARSEM/NINO ADISUMARTO)
MEPET SUNGAI: Bangunan SMK NU di Karangbolo Ungaran ditengarai melanggar perda tentang sempadan karena terlalu mepet dengan DAS Garang.



UNGARAN-Sejumlah bangunan di Kabupaten Semarang ditengarai melanggar Perda No. 13 tahun 2007 tentang Garis Sempadan Sungai dan Jalan. Pelanggaran ini berpotensi merusak lingkungan di sekitas daerah aliran sungai (DAS) Garang.

“Di sepanjang DAS Garang banyak ditemukan bangunan yang melanggar garis sepadan,” ujar Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT), Valeanto Soekendro, Selasa (2/10).

“Perda garis sempadan dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan DAS untuk menghindari bencana dari sumber air," imbuh dia.

Menurut Sukendro, semakin berkembangnya pemukiman menyebabkan lahan di wilayah DAS dan jalan protokol menyempit. Inilah yang menyebabkan kecenderungan terjadinya pelanggaran.

Maraknya pelanggaran, lanjut Sukendro, lebih banyak disebabkan faktor ketidaktahuan masyarakat. Di sisi lain juga disebabkan faktor keterbatasan pemilikan lahan. “Terlebih perda tersebut saat diundangkan tidak berlaku surut. Sehingga bangunan lama yang sudah lebih dahulu berdiri hanya diputihkan,” terang dia.

Dijelaskan, garis sepadan untuk sungai besar seperti DAS Garang yakni 50 meter dari tengah sungai. Sedangkan untuk sungai kecil bertanggul jaraknya 3 meter dan sungai kecil tidak bertanggul 5 meter dari bibir sungai. Untuk saluran air garis sepadannya tergantung dari besar kecilnya debit air. Yakni mencapai sekitar 1 hingga 3 meter.

“Sejauh ini KPMPT sebatas mengeluarkan izin bangunan berdasarkan perda. Terkait pengawasan, itu kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan penindakannya di Satpol PP,” tukas dia.

Salah satu pemilik pemancingan di DAS Garang yang enggan menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah mengetahui perda yang mengatur garis sempadan sungai. Namun demikian ia berdalih bangunan tempat pemancingan semi permanen miliknya tidak mengganggu lingkungan.

“KPMPT sudah memberitahu. Tapi waktu saya konfirmasikan ke pihak Kecamatan Ungaran Barat, petugasnya mengizinkan. Mesti dengan catatan mereka tidak bersedia mengeluarkan surat izin,” ujar pemilik pemancingan tersebut, sambil menunjuk bangunan SMK NU Ungaran yang jaraknya lebih dekat dengan bibir sungai.

Sementara hasil pantauan di lapangan, sepanjang DAS Garang terdapat sejumlah bangunan yang melanggar. Di antaranya di wilayah Kelurahan Genuk, Karangbolo dan lingkungan Kauman Ungaran. (ino/16)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous