Pendukung Harus Ber-KTP Jateng
Nuswantoro Dwiwarno |
Calon Perseorangan
SEMARANG–Tokoh yang nyalon dalam Pilgub Jateng 2013 lewat jalur perseorang sepertinya harus berhitung ulang. Pasalnya, dari syarat yang ditetapkan KPU, pendukung calon tersebut harus memiliki KTP dengan domisili di Provinsi Jateng.
SEMARANG–Tokoh yang nyalon dalam Pilgub Jateng 2013 lewat jalur perseorang sepertinya harus berhitung ulang. Pasalnya, dari syarat yang ditetapkan KPU, pendukung calon tersebut harus memiliki KTP dengan domisili di Provinsi Jateng.
Penegasan itu disampaikan oleh Anggota KPU Jateng Nuswantoro Dwiwarno, kemarin. Ia mengatakan syarat itu harus dipenuhi oleh setiap calon perseorangan, jika ingin maju sebagai cagub.
“Mereka yang mendukung calon independen harus ber-KTP Jateng,” tegasnya.
Selain soal KTP berdomisili di Jateng, lanjut dia, calon perseorangan itu minimal harus mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 1.169.375 orang. Angka itu juga harus diperkuat dengan bukti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK).
Tidak hanya itu, lanjut dia, dukungan dari masyarakat itu tidak boleh terkonsentrasi hanya di satu atau dua daerah saja. Namun, dukungan itu pun harus tersebar minimal di 18 kabupaten/ kota yang ada di Jateng.
“Bahkan, pemberi dukungan pun tidak boleh berasal dari TNI, Polri, PNS dan anggota penyelenggara Pemilu,” katanya lagi.
Soal penyerahan berkas syarat dukungan itu, kata dia, harus sudah dilakukan pada 25-29 Januari 2013. Penyerahannya sendiri harus langsung dilakukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) ke KPU Jateng di Jalan Veteran Kota Semarang.
Ia juga mengatakan penyerahan berkas syarat dukungan itu harus sudah dikelompokan dalam kotak atau box sesuai dukungan dari kabupaten/ kota.
“Dua hari sebelum menyerahkan persyaratan dukungan itu, maka terlebih dulu harus memberitahukan kepada KPU Jateng,” ujarnya.
Penghitungan Berkas
Sementara soal penghitungan syarat/ berkas dukungan tersebut, Ketua KPU Jateng Fajar Subchi mengatakan, tetap dilakukan dilakukan di kantor KPU. Saat melakukan penghitungan, kata Fajar, pihaknya akan dibantu oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan yang ada di Kota Semarang.
“Karena penghitungan berkas dukungan itu dilakukan di kantor KPU Jateng yang berada di Kota Semarang, maka kita juga meminta bantuan PPK dan PPS yang ada di Kota Semarang sebagai petugas terdekat,” kata Fajar.
Proses penghitungannya, lanjut dia, akan dilakukan secara transparan. “Artinya, dapat diawasi atau dipantau langsung Bawaslu (badan pengawas pemilu), tim pengawas calon perseorangan, ataupun dari tim dari calon perseorangan itu sendiri.(ano/17)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.