Rekonstruksi Penembakan Paranormal Pura-pura Kencing untuk Menembak Punggung Korban
(HARSEM/HERU SANTOSO) REKONSTRUKSI: Tersangka Sriyatun saat menembak korban Teguh, menggunakan pistol rakitan dalam jarak sangat dekat. |
UNGARAN–Kasus penembakan
terhadap Teguh Ari Winarto (32), warga Dukuh Dayaan, Kelurahan Sidorejo Kidul,
Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, akhir Agustus silam, memasuki tahap
rekonstruksi. Rekonstruksi digelar di Desa barukan, Kecamatan Tengaran,
kabupaten Semarang, Kamis (4/10) kemarin. Dalam rekonstruksi, petugas
menghadirkan kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, Abdi Sutarman
(30) dan Sriyatun (28), warga Dadapayam, Kecamatan Suruh, Semarang.
Dalam
rekonstruksi tersebut, 14 adegan yang harus dilakukan. Adegan dari awal sebelum
tragedi penembakan terjadi, yaitu tersangka I Sriyatun berlatih menembak di
lahan dekat rumahnya di Dadapayam. Saat latihan menambak, Sriyatun sambil duduk
santai di bawah pohon kelapa. Dari semua adegan yang dilakukan kedua tersangka,
nampak runtut sesuai kejadian yang dilakukannya pada Agustus lalu.
Sriyatun
menembak korban Teguh menggunakan senjata (pistol) rakitan yang dibelinya dari
seseorang di Palembang, Sumatera Selatan seharga Rp 2,5 juta dan Rp 200.000
untuk membali empat peluru. Dalam penembakan dengan jarak dekat berjarak 10 cm
itu, mengenai punggung bagian kanan hingga tembus dada. Akibat penembakan,
korban yang mengaku paranormal hingga kini masih menjalani perawatan di salah
satu rumah sakit di Salatiga.
Dendam Disetubuhi
Tersangka
Sriyatun, mengaku jika nekat menembak korban karena didasari rasa dendam,
karena pernah disetubuhi hingga dua kali dalam satu malam. Perbuatan bejat
korban dilakukannya di Hotel Ken Dedes, Sruwen, Kecamatan Tengaran, Semarang.
“Terus
terang saya jengkel dan dendam dengan Teguh, yang tega menyetubuhi saya
sebanyak dua kali dalam satu malam. Saat menyetubuhi itu, korban mengatakan
sebagai bentuk ritual agar penyakitnya segera sembuh. Yang membayar sewa kamar
Rp 45.000 adalah korban sendiri,” jelas Sriyatun kepada Harsem, di sela-sela
rekonstruksi di Barukan, Kamis (3/10) kemarin.
Kasat
Reskrim Polres Semarang AKP Agus Puryadi melalui Kanit I Reskrim Iptu Ahmad
mengatakan, bahwa sebagai penembak utama adalah tersangka Sriyatun. Dan
uniknya, sebelum tersangka menembak korban, pura-pura ingin kencing, karena
saat itu tersangka membuntuti korban dalam perjalanan sampai di Barukan. Saat
pura-pura kencing inilah, tersangka mengambil pistol rakitan itu dari dalam tas
yang dibawanya.
Dengan
jarak kurang lebih 10 cm, tersangka Sriyatun menembak punggung korban hingga
tembus dada. Setelah terdengar suara tembakan, korban tersungkur dengan
bersimbah darah dari punggungnya itu. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 53
KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana,” tandas Iptu Ahmad kepada Harsem, usai
rekonstruksi di Barukan, kemarin. (hes/16)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.