Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

8 Polisi Nakal Dipecat

Delapan anggota Polri di bawah Jajaran Polda Jawa Tengah dipecat dengan tidak hormat oleh berbagai sebab. Siapa saja mereka?

Sanksi berat itu menyusul setelah kedelapan anggota tersebut dinyatakan tidak layak menjadi abdi negara. Mereka terbukti terlibat berbagai pelanggaran disiplin dan tindak pidana. Di antaranya terlibat kasus pembunuhan, narkoba, pencurian dengan kekerasan, pencabulan, dan desersi. 

"Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jumlahnya ada 8 anggota dengan berbagai pasal pelanggarannya. Kami mengambil tindakan tegas, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono di Mapolda Jateng, kemarin.

Dikatakan Djihartono, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sejumlah anggota Polda Jateng tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari hingga November 2012. "Kami tidak main-main, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Mereka telah merusak nama baik Polri," tandasnya.

Pemecatan tersebut telah melalui proses sidang kode etik. Sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam surat keputusan bernomor 983-990/VI/2012 tertanggal 26 Juni 2012.

"Jenis pelanggarannya bermacam-macam. Di antaranya desersi, terlibat kasus pembunuhan, kasus pencurian dengan kekerasan, dan kasus pencabulan," ungkap Djihartono. 

Delapan polisi yang dipecat itu masing-masing; anggota Polres Tegal Kota Briptu Waryono (desersi), anggota Polres Sragen Bripka Mohammad Anwar Sadhat (kasus narkoba), anggota Polres Grobogan Brigadir Suyanto (pelanggaran disiplin), anggota Polres Salatiga Briptu Tri Arianto (pencabulan).

Berikutnya, anggota Polresta Surakarta Brigadir Nanang Budiarto (desersi), anggota Satuan Brimob Polda Jateng Briptu Paliyoki Ertiyanto (perampokan), anggota Yanma Polda Jateng Bripda Nurman Irawan Umar (pembunuhan), dan anggota Polres Tegal Briptu Samsul Maarif (desersi).

Tidak hanya itu, lanjut Djihartono, selain delapan anggota yang telah dipecat itu, saat ini masih ada empat anggota yang dimungkinkan menyusul. "Empat anggota tersebut telah direkomendasikan hakim sidang kode etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Namun hingga saat ini masih menunggu keputusan," tandasnya.

Di antara pelanggaran kode etik yang dilakukan adalah desersi. "Selama 30 hari berturut-turut tidak masuk. Jadi, mereka kami anggap tidak layak menjadi anggota Polri. Namun untuk keempat anggota tersebut belum ada nomor keputusannya. Sementara ini, baru delapan anggota yang sudah memiliki keputusan tetap," tambah Djihartono. 

Lebih lanjut dikatakan Djihartono, sidang kode etik itu berjalan mandiri. "Artinya, tidak tergantung pidana umum," pungkasnya. (abm/rif)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous