Hartati Murdaya Didakwa Menyuap
SIDANG PERDANA: Hartati Murdaya menutup matanya, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11) |
JAKARTA - Siti Hartati Murdaya didakwa melakukan penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu Rp 3 miliar.
Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) Siti Hartati Murdaya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini didakwa melakukan penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu Rp 3 miliar terkait proses pengajuan hak izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha lahan.
Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edy Hartoyo menyatakan, Hartati bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Yani Anshori selaku GM PT HIP, Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT HIP, Totok Lestyo selaku Direktur PT HIP dan Arim selaku financial control PT HIP.
Pemberian uang itu agar Amran Batalipu menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan Hak Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan penerbitan IUP terhadap tanah diluar 4.500 hektar dan diluar tanah 22.780,76 hektar yang telah memiliki HGU.
''Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,'' kata Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (28/11).
Hartati diduga menyetujui pemberian uang tersebut. Penyerahannya, Rp 1 miliar akan diberikan Arim dan yang Rp 2 miliar akan diberikan melalui Gondo Sudjono. ''Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu selaku Bupati Buol dengan maksud menerbitkan surat IUP dan HGU tanah bertentangan dengan kewajiban Amran Batalipu selaku Bupati Buol yang dilarang untuk mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya,'' ujar Jaksa.
Jaksa menjerat Hartati dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001, atau kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Hartati Kecewa
Menanggapi dakwaan itu Hartati tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum. ''Kami tidak ajukan hak keberatan, kami minta masuk ketahap berikutnya, tapi jangan hari ini. Kami belum siap,'' ujar penasehat hukum Hartati, Denny Kailimang.
Sidang yang diketuai Hakim Gusrizal itu menunda sidang untuk dilanjutkan pada Kamis, 6 Desember mendatang. Sementara masih dalam persidangan, Penasehat Hukum Hartati, Denny Kailimang meminta majelis hakim membatalkan pemblokiran rekening yang dilakukan penyidik KPK. Alasan Hartati, karena rekening itu tidak terkait perkara. Lagi pula, rekening tersebut merupakan rekening untuk kebutuhan pembangunan rumah sakit, donasi bulanan Biksu dan dana yayasan untuk bantuan sosial.
''Kalau dilihat Pasal 29 (UU Tipikor) rekening yang diblokir kan yang ada kaitannya dengan kasus korupsi. Tadi yang dibacakan dakwaan Pasal 5 (tentang suap),'' kata Denny.
Sementara hakim ketua Gusrizal menyatakan akan mempertimbangkan soal permohonan pencabutan pemblokiran rekening.
Usai sidang, Hartati Murdaya melalui Denny Kailimang mengaku kecewa atas perkara suap yang menjeratnya hingga ke meja hijau. Padahal, sebagai pengusaha sekaligus investor, Hartati telah membangun perekonomian Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Pasalnya, Hartati merupakan satu-satunya investor yang bersedia membangun perkebunan kelapa sawit di Buol pada tahun 1994. ''Lebih dari 100 investor lain membatalkan niatnya berinvestasi di Buol karena belum terdapat infrastruktur yang memadai,'' ujar Denny.
Dia menambahkan, tidak ada bukti Hartati Murdaya terlibat suap Bupati Buol, Amran Batalipu. Hartati, tidak memerintahkan dan tidak mengetahui kasus suap tersebut. Bahkan baru mengetahui kasus penyuapan yang belakangan muncul di media massa. (J13-25/JBSM/TAB)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.