Karyawan BAF Ditangkap Polisi Gelapkan Uang Setoran dan Motor Nasabah
TERSANGKA PENGGELAPAN Tersangka Adityo Nugroho dan barang bukti Yamaha Vega yang digelapkan beserta uang setoran/angsuran ke BAF. |
SALATIGA–Karyawan Busan Auto Finance (BAF) Salatiga, Adityo Nugroho (30) diduga menggelapkan angsuran nasabah. Warga Perum P4A Blok E-15. Kelurahan Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang itu kini mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.
DATA yang dihimpun menyebutkan, uang angsuran atau setoran yang digelapkan dan tidak disetorkan ke BAF milik Ernawan Pribadi (36), warga Jalan Fatmawati No 188 Salatiga. Uang setoran merupakan angsuran motor milik korban jenis Yamaha Vega warna merah Nopol H 5638 VV. Motor korban itu dimiliki secara kredit dan pembayaran angsurannya melalui lembaga leasing BAF.
“Motor Yamaha Vega tersebut memang milik Ernawan yang dikredit melalui BAF, namun setelah beberapa bulan angsuran motor itu tidak dibayarkan, motor itu lalu saya ambil dari Ernawan. Setelah saya pakai, saya juga melanjutkannya membayar angsuran. Namun, Ernawan justru melaporkan saya melakukan penggelapan uang angsuran dan motor Yamaha Vega tersebut,” kata tersangka Adityo Nuhroho
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, akibat perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini, tersangka yang sudah dipecat dari BAF Salatiga dan barang bukti Yamaha Vega yang sudah diprotoli, diamankan di Polres Salatiga.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk perkaranya masuk dalam penggelapan dalam jabatan,” kata AKP Rudy Cahya. (hes/16)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.