Rumah Joglo Dieksekusi
BONGKAR RUMAH : Setelah dibacakan akad eksekusi, petugas segera membongkar rumah termohon |
DEMAK- Pengadilan Negeri Demak mengeksekusi lahan dan rumah joglo di Dusun Balung Kendal, Desa Balerejo, Kecamatan Dempet.
Sengketa lahan dan rumah yang melibatkan saudara sedarah di Dusun Balung Kendal, Desa Balerejo, Kecamatan Dempet ini, sampai pada tahap eksekusi. Pihak keluarga termohon Darsinah, hanya bisa pasrah ketika petugas mengeksekusi lahan dan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut.
Setelah pengadilan memenangkan tuntutan atas lahan dan rumah yang menjadi warisan yang sah bagi Masiti binti Satiman (57) warga Dusun Balung Kendal RT 03/RW 02 Desa Balerejo, Pengadilan Negeri (PN) Demak segera mengeksekusi obyek sengketa sesuai yang dimohonkan Masiti.
Empat bidang lahan yang dieksekusi meliputi tanah sawah dengan C desa nomer 310 persil 127 seluas 8.450 meter persegi, tanah sawah c desa nomer 310 persil 46 seluas 900 meter persegi, tanah kering dengan C desa nomer 310 persil 48 seluas 450 meter persegi, dan tanah kering C desa nomor 573 persil 47 seluas 400 meter persegi.
Selain tanah, Masiti juga meminta petugas untuk mengeksekusi satu rumah jati berbentuk joglo yang ditafsir senilai Rp 30 juta, serta meminta satu ekor kerbau yang telah dijual termohon senilai Rp 6 juta, untuk memperbaiki rumah obyek sengketa.
Ketika pelaksanaan eksekusi, termohon Dasminah binti Salidin, warga Dusun Balung Kendal Desa Balerejo, sedang bekerja ke luar negeri sebagai TKW. Dan suaminya, Sugeng yang menghadapi eksekusi tersebut, tak bisa berbuat apa-apa.
Sugeng dibantu oleh keluarga tergugat lain, yaitu Dasirin bin Satiman, Dasimin bin Satiman, Sukaenah binti Satiman, dan Dasikin bin Satiman, membersihkan isi rumah joglo sebelum bangunan rumah dibongkar.
“Saya berharap setelah dieksekusi, hubungan antarkeluarga bisa kembali harmonis, tidak muncul permusuhan kembali,” harap Sugeng dihadapan wartawan, Kamis (1/11) siang. Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PN Demak Sugiyanto, berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon. Kendati sempat molor sampai dua jam, karena pihak pengacara termohon Sutrisno melobi, agar tidak merusak genteng dan blandar belakang yang tidak termasuk gugatan.
Sementara, 75 personel polisi dibawah komando Kabag Ops Polres Kompol Joni Susilo dibantu personel Polsek atas pimpinan Kapolsek AKP Sartono dan 25 personel TNI dibawah perintah Komandan Koramil 04 Dempet Kapt Inf Rustiyanto, terus menjaga keamanan lokasi sengketa hingga pelaksanaan eksekusi selesai. (swi/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.