Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Kasus PHK Buruh PT AST Indonesia Komnas HAM Turun Tangan

FSPMI PT AST Indonesia menyerahkan replika surat raksasa dari Komnas HAM kepada Humas Pengadilan Negeri Semarang di sela-sela unjuk rasa kasus pemberangusan serikat buruh, kemarin. HARSEM/CUN CAHYA
Komnas HAM mengagendakan proses penyelesaian PHK sepihak yang dilakukan PT Audio Sumitomo Techno (AST) Indonesia terhadap karyawannya.

KASUS pemberangusan serikat buruh dan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Audio Sumitomo Techno Indonesia (PT AST Indonesia) telah menjadi agenda Komnas HAM untuk segera ditindaklanjuti.
Hal tersebut dikemukakan oleh puluhan buruh anggota FSPMI PT AST Indonesia yang berunjukrasa di Pengadilan Negeri Semarang, yang mengaku sedang mengawal proses pengadilan hubungan industrial (PHI), kemarin.

Dalam surat tersebut disebutkan, pada 5 September 2012 Komnas HAM menerima aduan dari Federsi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Audio Sumitomo Techno Indonesia yang di-PHK secara sepihak serta belum dibayarkannya upah selama lima bulan dan THR Lebaran oleh PT AST Indonesia
.
Kemudian Komnas HAM tanggal 12 Desember 2012 menyurati Kepala Disnakertrans Kota Semarang yang isinya permintaan penjelasan PHK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Audio Sumitomo Techno Indonesia serta mengingatkan Kadinaskertrans bahwa mogok yang sah adalah hak buruh dan tidak boleh dilawan dengan PHK sepihak. Demikian pula dengan upah yang menjadi hak buruh juga harus diselesaikan.

"Apa yang kita lakukan di sini adalah untuk menunjukkan bahwa Komnas HAM sudah bertindak dan menyerukan praktik pemberangusan serika pekerja (union basting) telah melanggar buruh untuk berserikat, berpendapat, berkumpul, termasuk hak untuk mogok ," tutur Chakim, koordinator aksi.
Buruh FSPMI PT AST Indonesia juga menyerukan kepada Pengadilan Negeri Semarang dan Majelis Hakim PHI agar jangan memihak atas nama kepentingan, karena kasus ini tidak hanya menyangkut hubungan industrial, melainkan sudah masuk ke perkara pidana.

"Proses permintaan izin PHK melalui Pengadilan Hubungan Industrial bisa dikatakan putus hubungan jika sudah mempunyai putusan hukum tetap, tetapi proses gugatan itu sendiri masih menyebut sebagai karyawan PT AST Indonesia, dan upah selama lima bulan dan THR yang belum dibayarkan itu sudah melanggar HAM," tegasnya.

Chakim menambahkan, pola praktik pemberangusan serikat pekerja (union basting) masih akan terus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan apabila serikat buruh melakukan organisasi, melakukan perundingan untuk mendapatkan hak-haknya.

Dalam aksi terakhirnya tersebut, serikat buruh memberikan replika surat raksasa dari Komnas HAM yang diberikan kepada Humas Pengadilan Negeri Semarang. (cun/sae)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous