MK: Vonis Angie Cederai Keadilan
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan vonis Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) untuk terpidana Angelina Sondakh adalah sudah sah. Namun, putusan hukuman penjara selama 4 tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan bagi Mahfud, dirasa tidak adil.
"Saya membaca pernyataan-pernyataan masyarakat ini, ternyata keluar dari rasa keadilan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat ditemui di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu,(13/1).
Namun, menurut Mahfud, keputusan menjatuhkan hukuman lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan jaksa, 12 tahun, itu wewenang para hakim Tipikor. "Ya kalau secara normatif itu kan kewenangan hakim jadi persilakan," ujarnya.
Melihat Vonis tersebut, Mahfud mengaku lumrah. Baginya keadilan dan hukum tidak selalu berjalan seirama.
"Keadilan dan hukum itu tidak selalu sama, secara hukum yang dihukum sudah sah, tetapi rasa keadilan hanya terasa belum terpenuhi," tegasnya.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Bidang Hukum dari Fraksi PKS, Indra, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Angelina Sondakh, janggal. Menurut Indra, tuntutan jaksa hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 21 miliar dinilai cukup mengganjar Angie.
"Padahal, Angie dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar dan US$1,2 juta dari group Permai. Jadi rasanya janggal apabila, dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," kata Indra. (eh/SMNetwork/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.