*Ninik Tak Akan Menuntut Polisi Cabut Sratus Tersangka
PURWOKERTO - Ninik Setyowati beryukur karena Polres Banyumas, Jawa Tengah, mencabut status tersangka dirinya dalam kasus kecelakaan yang juga merenggut nyawa anak perempuannya. Ninik, yang kini kaki kanannya lumpuh, mengaku tidak akan menuntut.
"Bersyukur. Saya tidak akan menuntut apa-apa karena polisi sudah mencabut saya sebagai tersangka," kata Ninik, Sabtu 26 Januari 2013.
Ninik menjadi pemberitaan di sejumlah media massa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi 6 Agustus 2012. Nahasnya, anak perempuan Ninik, Kusumaratih Sekar Hanifah (11), tewas dalam kecelakaan tersebut.
Di hari nahas itu, Ninik dan putrinya berboncengan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, sebuah truk gandeng menyerempet mereka. Kusumaratih meninggal di lokasi kejadian, sementara Ninik harus cacat karena terlindas ban truk.
Setelah kasusnya dihentikan, Ninik mengaku sudah bertemu dengan sopir truk dan manajemen pemilik truk. "Mereka meminta maaf. Mereka juga memberi bantuan pada saya. Intinya kami sepakat untuk tidak meneruskan masalah ini," jelas Ninik.(viva/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.