Kapolda Pecat Polisi Pembunuh Satpam
Kapolda Jateng memastikan akan memecat Briptu Priya Yustanto yang dihukum penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Nucky Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahaan jasa pengisian ATM di Semarang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Selasa, memastikan, Kapolda akan menjatuhkan hukuman berat terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Namun, harus sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan atas kasus tersebut," katanya.
Kapolda akan berpedoman pada pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran pidana akan diberhentikan dengan tidak hormat jika sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Kami masih tunggu kasusnya hingga tingkat banding atau kasasi," katanya seraya menegaskan pihak keluarga Nucky Nugroho untuk bersabar karena Kapolda akan memberikan keputusan yang paling tegas.
Sebelumnya, Muryanto (60), ayah Nucky Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahaan jasa pengisian ATM di Semarang yang tewas ditangan Briptu Priya Yustanto, dua kali mendatangi Polda Jawa Tengah untuk menagih janjii Kapolda Inspektur Jenderal Dwi Priyatno.
"Kapolda dulu berjanji mengusut tuntas kasus itu dan memecat pelakunya," katanya. Muryanto mengaku kecewa terhadap vonis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap Briptu Priya Yustianto, pembunuh anaknya.
Pengadilan Negeri Semarang hanya menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap anggota Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustanto dalam kasus penembakan yang menewaskan Nucky Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahaan jasa pengisian ATM di Semarang.
Hukuman yang dibacakan hakim ketua Togar SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (7/11), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP," katanya.
Ia menuturkan terdakwa dalam pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya. Dalam kejadian tersebut, lanjut dia, terdakwa dua kali menarik pelatuk senjata api jenis Revolver hingga melukai korban Nucky Nugroho. (abm/rif)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Selasa, memastikan, Kapolda akan menjatuhkan hukuman berat terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Namun, harus sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan atas kasus tersebut," katanya.
Kapolda akan berpedoman pada pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran pidana akan diberhentikan dengan tidak hormat jika sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Kami masih tunggu kasusnya hingga tingkat banding atau kasasi," katanya seraya menegaskan pihak keluarga Nucky Nugroho untuk bersabar karena Kapolda akan memberikan keputusan yang paling tegas.
Sebelumnya, Muryanto (60), ayah Nucky Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahaan jasa pengisian ATM di Semarang yang tewas ditangan Briptu Priya Yustanto, dua kali mendatangi Polda Jawa Tengah untuk menagih janjii Kapolda Inspektur Jenderal Dwi Priyatno.
"Kapolda dulu berjanji mengusut tuntas kasus itu dan memecat pelakunya," katanya. Muryanto mengaku kecewa terhadap vonis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap Briptu Priya Yustianto, pembunuh anaknya.
Pengadilan Negeri Semarang hanya menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap anggota Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustanto dalam kasus penembakan yang menewaskan Nucky Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahaan jasa pengisian ATM di Semarang.
Hukuman yang dibacakan hakim ketua Togar SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (7/11), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP," katanya.
Ia menuturkan terdakwa dalam pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya. Dalam kejadian tersebut, lanjut dia, terdakwa dua kali menarik pelatuk senjata api jenis Revolver hingga melukai korban Nucky Nugroho. (abm/rif)
RUMAH JAWA JOGJA,RUMAH DIJUAL,RUMAH ADAT JOGLO
ReplyDeleteRUMAH JAWA JOGJA ,RUMAH DIJUAL ,RUMAH ADAT JOGLO
RUMAH JAWA JOGJA,RUMAH DIJUAL,RUMAH ADAT JOGLO,
RUMAH JAWA JOGJA,RUMAH DIJUAL,RUMAH ADAT JOGLO
RUMAH JAWA JOGJA,RUMAH DIJUAL,RUMAH ADAT JOGLO
RUMAH JAWA JOGJA,RUMAH DIJUAL,RUMAH ADAT JOGLO
RUMAH JAWA JOGJA,RUMAH DIJUAL,RUMAH ADAT JOGLO
RUMAH JAWA JOGJA ,RUMAH DIJUAL ,RUMAH ADAT JOGLO
RUMAH JAWA JOGJA,RUMAH DIJUAL ,RUMAH ADAT JOGLO
RUMAH JAWA JOGJA,RUMAH DIJUAL,RUMAH ADAT JOGLO
RUMAH JAWA JOGJA, RUMAH DIJUAL,
RUMAH ADAT JOGLO
silahkan kunjungi web kami, disini anda akan menemukan jawabannya mengapa rumah jawa bagus untuk pembentukan karakter anak, anda juga akan mengetahui alasannya bahwa ternyata rumah jawa adalah lambang keagungan Tuhan. disini juga anda dapt menemukan berbagai info
ReplyDeleterumah,rumah murah,
rumah jogja,rumah dijual,
rumah jawa,rumah adat jawa,
rumah sederhana,rumah minimalis,
rumah minimalis sederhana,rumah joglo modern,
rumah joglo,rumah adat joglo
joglo,jual rumah,
jual beli rumah,model rumah ,
model rumah minimalis,model rumah terbaru,
bentuk rumah minimalis,contoh rumah minimalis,
design rumah minimalis,design rumah,
denah rumah,desain rumah,
gazebo minimalis,gazebo,
properti,gambar rumah,
jasa desain rumah,interior rumah