5 Kilogram Ganja Dibakar
![]() |
| Kombes Pol Ahmad Syukrani membakar ganja seberat sekitar 4 kilogram Mapolda Jateng, kemarin. Hanja disita dari satu orang tersangka bernama Sri Wahyuni. (HARSEM/CUN CAHYA) |
SEMARANG- Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sekitar 4 kilogram ganja kering. Ganja disita dari tersangka Sri Wahyuni (27), Senin (16/7).
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolda Jateng. Sebelumnya, tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Semarang melakukan uji keaslian barang. Hasilnya menunjukkan barang tersebut adalah narkotika jenis ganja kering.
Pemusnahan mengacu ketentuan Pasal 45 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah dipastikan asli, ganja secara simbolis dibakar tersangka SW disaksikan Wakapolda Jateng Kombes A Syukrani, Ketua PN Semarang, Kajati Jateng, Dinas Kesehatan dan perwakilan dari Badan POM.
“Pemusnahan ini merupakan yang terbanyak dalam tahun ini,” kata Wakapolda Jateng Kombes A Syukrani didampingi Kabid Humas Djihartono.
Ganja tersebut disita dari tangan tersangka Sri Wahyuni ditangkap ditangkap saat hendak bertransaksi dengan seseorang di Jalan Raya Tangkuban Perahu, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo pada Sabtu (30/6), sekitar pukul 14.30.
“Tersangka mengaku dititipi J, kakak iparnya yang saat ini menjadi tahanan narkoba di Lapas Pekalongan,” kata Djihartono.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap J.
“J mengakui terkait barang tersebut. Ia juga mengaku berkomunikasi melalui handphone dengan satu orang berinisial K, untuk menyerahkan ganja ke SW. Kami sudah terjun langsung di Lapas Pekalongan. Namun, kami masih terkendala alat bukti yang belum ditemukan,” katanya.
Sedangkan K hingga saat ini masih menjadi buron. Terkait J yang mengendalikan narkoba dari lapas, Jhon mengaku tak habis pikir.
“Bagaimana bisa seorang narapidana memegang ponsel dan digunakan untuk berkomunikasi dengan orang di luar lapas. Yang jelas J mengakui, artinya ada handphone masuk lapas,” tambahnya.
Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadiv Lapas) Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Widiatiningrum mengatakan akan memeriksa Kepala Lapas Pekalongan.
“Kalapas nanti akan saya cek, kalau terbukti pasti akan diproses dan dikenai sanksi tegas. Sejauh ini ada 52 petugas yang dikenai sanksi disiplin atas pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan. (abm/16)


Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.