Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Hakim Tak Bisa Dihukum Karena Salah Putus Perkara





JAKARTA - Munculnya UU Peradilan Anak yang bisa menjebloskan hakim ke penjara karena salah memutus membuat para hakim resah. Sebab, dengan adanya UU tersebut hakim akan merasa ketakutan dalam memutus perkara.
 
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Bagir Manan mengatakan hakim tidak boleh dibebani dengan hal-hal semacam itu.
 
"Hakim atau majelis tidak boleh memikul konsekuensi tertentu seperti ancaman pidana dalam atau ketika menjalankan fungsi yudisialnya," kata Bagir saat memberikan keterangan ahli di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/1).
 
Menurutnya, dalam tradisi demokrasi menghormati dan menjamin kebebasan hakim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari menjunjung tinggi hukum. Namun, hal tersebut tidak diartikan hakim tidak dapat salah dalam memutus perkara.
 
"Dapat saja ada kesalahan ketika mengadili, tetapi hakim tidak dapat memikul suatu konsekuensi atas putusannya. Di sinilah makna putusan hakim tidak dapat diganggu gugat," ucap Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpadj) ini.
 
Bagir mengatakan, putusan hakim hanya dapat dikoreksi kalau secara nyata ada kesalahan fakta hukum yang dipergunakan, kesalahan orang, kesalahan penggunaan kaidah hukum yang diterapkan.
 
"Atau kesalahan mengartikan hukum yang diterapkan, sehingga menimbulkan kerugian atau 
ketidakadilan bagi pencari keadilan," ujar Bagir.
 
Seperti diketahui, para hakim mengajukan judicial review UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena merasa UU tersebut bisa mengkriminalisasi hakim. Dalam UU itu memuat sanksi penjara dan denda senilai ratusan juta rupiah jika para hakim berbuat kesalahan dalam dunia peradilan 
anak.
 
Uji materi UU ini diajukan oleh Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Mohammad Saleh. Mereka meminta MK meghapus pasal 96, pasal 100, dan pasal 101 yang dianggap mengkriminalisasi para hakim.(dtk/njs)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous