Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

DPRD Sahkan 13 Raperda

Bupati Widya Kandi Susanti (kiri) menandatangani raperda yang diajukan ke DPRD Kendal
 (HARSEM/SMNETWORK/ROSYID RIDHO)
KENDAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal selama 2012 mensahkan 13 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Sembilan raperda diajukan Pemkab dan empat merupakan inisiatif dewan. Adapun tiga belas raperda yang disetujui menjadi perda adalah raperda tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS daerah dalam dan jabatan struktural, raperda tentang menanam pohon bagi calon pengantin dan ibu melahirkan atau dikenal dengan perda Sak Uwong Sak Uwit (Susu), raperda penyelenggaraan pelayanan publik, raperda tentang penyusunan peraturan daerah.

Selain itu, raperda pemberdayaan UMKM, raperda penyertaan modal Pemkab Kendal kepada PDAM Tirto Panguripan, raperda tanggung jawab sosial perusahaan, raperda penempatan dan perlindungan TKI, raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda izin usaha dan pengelolaan pertambangan, dan raperda pengelolaan sampah.

Ketua DPRD Kendal Anik Kasiyani mengatakan, sembilan raperda diajukan Pemkab Kendal dan yang empat merupakan inisitif DPRD. Salah satunya adalah tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS daerah dalam dan jabatan struktural. Pengangkatan dan pemindahan pegawai negeri sipil perlu dilaksanakan supaya tidak terjadi kejenuhan dalam bekerja.

Bupati Widya Kandi Susanti mengatakan, sebagaimana sudah disampaikan masing-masing pansus, setelah melalui proses panjang, pembahasan yang menguras energi, tenaga dan pikiran dari eksekutif dan legislatif, akhirnya 13 raperda tersebut dapat diterima dan disetujui oleh pansus menjadi perda.

Salah satu yang menjadi perhatian Widya Kandi adalah peraturan daerah tentang penanaman pohon bagi calon pengantin dan ibu melahirkan. Setiap pasangan calon pengantin yang hendak menikah, wajib menanam pohon buah produktif. Demikian pula ibu melahirkan juga wajib menanam satu pohon. ''Hal itu sebagai upaya menjaga kelestarian alam sekaligus menjadikan Kabupaten Kendal hijau,'' kata dia. (H36/SMNetwork/tab)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous