Syeh Puji Dicekal
KEJAKSAAN Agung secara resmi sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji per 16 Oktober 2009. Dengan surat Kejagung Cap261/D/DSP/X/2009 tentang pencekalan dalam perkara pidana dan surat JAM Intel R 1075/D/DSP/X/2009 itu Syeh Puji tidak bisa bepergian ke luar negeri selama setahun ke depan.
Menurut Kajati Jateng, Salman Maryadi, dikeluarkannya surat pencekalan tersebut merupakan bukti keseriusan kejaksaan untuk menangani kasus Syeh Puji. “Ini merupakan langkah antisipatif agar Pujiono tidak ke luar negeri, karena proses hukum belum selesai,” katanya.
Menurut Kajati Jateng, Salman Maryadi, dikeluarkannya surat pencekalan tersebut merupakan bukti keseriusan kejaksaan untuk menangani kasus Syeh Puji. “Ini merupakan langkah antisipatif agar Pujiono tidak ke luar negeri, karena proses hukum belum selesai,” katanya.
Salman menambahkan, Pujiono didakwa telah dengan sengaja melakukan serangkaian tipu muslihat atau membujuk anak yang masih berusia 12 tahun 8 bulan atau di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
Namun Salman belum bisa memberi kepastian keberadaan Syeh Puji. “Yang jelas surat itu juga ditujukan kepada pihak imigrasi dan sudah kami kirim,” tandasnya.
Kajati menegaskan, surat perlawanan yang disusun JPU sudah dikirim ke PN Kabupaten Semarang, Senin (19/10) kemarin. “Setelah itu PN yang akan mengirim ke PT,” katanya. Sesuai putusan sela pada persidangan Selasa (13/10) lalu, Syeh Puji dinyatakan bebas demi hukum. Ketua majelis hakim, Hari Muryanto, beranggapan dakwaan yang disusun JPU tidak lengkap dan tidak cermat sehingga dinyatakan batal demi hukum. (tri)
___________
Dipersilahkan jika ingin mengcopy dan menyebarluaskan artikel pada blog ini dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama dan bukan untuk disalahgunakan. Namun perlu diingat, wajib menyertakan sumber blog ini http://hariansemarangbanget.blogspot.com. (terima kasih).
Namun Salman belum bisa memberi kepastian keberadaan Syeh Puji. “Yang jelas surat itu juga ditujukan kepada pihak imigrasi dan sudah kami kirim,” tandasnya.
Kajati menegaskan, surat perlawanan yang disusun JPU sudah dikirim ke PN Kabupaten Semarang, Senin (19/10) kemarin. “Setelah itu PN yang akan mengirim ke PT,” katanya. Sesuai putusan sela pada persidangan Selasa (13/10) lalu, Syeh Puji dinyatakan bebas demi hukum. Ketua majelis hakim, Hari Muryanto, beranggapan dakwaan yang disusun JPU tidak lengkap dan tidak cermat sehingga dinyatakan batal demi hukum. (tri)
___________
Dipersilahkan jika ingin mengcopy dan menyebarluaskan artikel pada blog ini dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama dan bukan untuk disalahgunakan. Namun perlu diingat, wajib menyertakan sumber blog ini http://hariansemarangbanget.blogspot.com. (terima kasih).
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.