Wajib Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
KeWAJIBAn pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu di siang hari (light on), ternyata belum sepenuhnya dipatuhi. Padahal, mengacu pada pasal 293 ayat 2 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No 22 tahun 2009, pengendara yang melanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari.
Menurut Kasat Lantas Polwiltabes Semarang, AKBP Guritno Wibowo, dengan disahkannya UULAJ No 22 tahun 2009, tentunya akan mempunyai kekuatan hukum bagi polisi untuk melakukan tindakan.
“Jauh-jauh hari kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jika nantinya masih ada pelanggaran, akan kami tindak,” katanya. Penerapan sanksi tersebut sudah diberlakukan sejak 26 Oktober lalu.
Aturan light on tersebut, jelas Guritno, merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya yang saat ini didominasi pengendara sepeda motor. “Dengan peraturan
yang baru ini diharapkan angka kecelakaan bisa menurun,“ imbuhnya.
Kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan dan rambu lalulintas juga diharapkan kian meningkat. Seperti halnya penindakan diharapkan mampu memberikan kesadaran pengendara, baik kendaraan roda dua maupun empat, selain memberi dampak positif terhadap menurunnya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Dijelaskannya, sebelum operasi penindakan, jajarannya aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat. Di antaranya dengan pembagian leaflet, pemasangan spanduk, poster, maupun penyuluhan keliling ke instansiinstansi pemerintah terkait.
Selain kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu di siang hari (light on), juga perlu diperhatikan penggunaan sabuk pengaman, lajur kiri bagi kendaraan yang berjalan lambat, dan aturan belok kiri harus mengikuti tanda. Untuk aturan belok kiri mengikuti tanda, Kasat Lantas menjelaskan jika tidak ada tanda di traffic light, pengendara wajib berhenti. “Biasanya kalau tidak ada tanda, pengendara akan langsung belok kiri. Untuk saat ini wajib berhenti, kecuali ada tanda bisa jalan terus,” katanya.
Pengendara Malas Berdasar pengamatan Harsem, ketika mencoba menyusuri jalan raya dari ujung timur Mranggen Demak hingga ujung barat Kota Kendal, hanya sedikit motor dari arah barat yang lampunya menyala.
Jarak MranggenKendal sejauh kurang lebih 50 kilometer yang memakan waktu 50 menit, hanya 32 motor yang menyalakan lampu. Dari perhitungan, rata-rata dalam kerumunan 10 hingga 15 motor di jalanan atau di perhentian traffic light, hanya dua atau tiga motor yang lampu depannya
menyala. Sedang di persimpangan jalan, dari empat penjuru mata angin yang berhenti di perempatan, paling banyak delapan motor yang menyala lampunya.
Demikian pula dari Kendal menuju Semarang. Di siang hari saat jam pulang sekolah, jumlah motor yang menyalakan lampu lebih sedikit. Hanya satu dua saja di antara ribuan motor yang lewat. Keheranan Harsem berubah jadi pemakluman manakala di kawasan Randugarut, tepatnya di Jalan Walisongo kilometer 10,5, polisi menghentikan motor-motor yang tak menghidupkan lampu di tikungan tersembunyi sebelah utara jalan raya itu.
Walhasil puluhan motor terjaring razia hanya dalam 10 menit saja. Para pelanggar itu diperiksa kelengkapan surat kendaraannya. Bagi yang lengkap masih ditoleransi tidak ditilang, alias masih diberi peringatan agar menghidupkan lampu motornya. Sedangkan yang ketahuan tidak membawa SIM atau STNK, dikenai pasal pelanggaran lalu lintas dengan tambahan pelanggaran tak menyalakan lampu. (tri/ichwan/panji/puji-harian semarang)
___________
Dipersilahkan jika ingin mengcopy dan menyebarluaskan artikel pada blog ini dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama dan bukan untuk disalahgunakan. Namun perlu diingat, wajib menyertakan sumber blog ini http://hariansemarangbanget.blogspot.com. (terima kasih).
Menurut Kasat Lantas Polwiltabes Semarang, AKBP Guritno Wibowo, dengan disahkannya UULAJ No 22 tahun 2009, tentunya akan mempunyai kekuatan hukum bagi polisi untuk melakukan tindakan.
“Jauh-jauh hari kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jika nantinya masih ada pelanggaran, akan kami tindak,” katanya. Penerapan sanksi tersebut sudah diberlakukan sejak 26 Oktober lalu.
Aturan light on tersebut, jelas Guritno, merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya yang saat ini didominasi pengendara sepeda motor. “Dengan peraturan
yang baru ini diharapkan angka kecelakaan bisa menurun,“ imbuhnya.
Kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan dan rambu lalulintas juga diharapkan kian meningkat. Seperti halnya penindakan diharapkan mampu memberikan kesadaran pengendara, baik kendaraan roda dua maupun empat, selain memberi dampak positif terhadap menurunnya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Dijelaskannya, sebelum operasi penindakan, jajarannya aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat. Di antaranya dengan pembagian leaflet, pemasangan spanduk, poster, maupun penyuluhan keliling ke instansiinstansi pemerintah terkait.
Selain kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu di siang hari (light on), juga perlu diperhatikan penggunaan sabuk pengaman, lajur kiri bagi kendaraan yang berjalan lambat, dan aturan belok kiri harus mengikuti tanda. Untuk aturan belok kiri mengikuti tanda, Kasat Lantas menjelaskan jika tidak ada tanda di traffic light, pengendara wajib berhenti. “Biasanya kalau tidak ada tanda, pengendara akan langsung belok kiri. Untuk saat ini wajib berhenti, kecuali ada tanda bisa jalan terus,” katanya.
Pengendara Malas Berdasar pengamatan Harsem, ketika mencoba menyusuri jalan raya dari ujung timur Mranggen Demak hingga ujung barat Kota Kendal, hanya sedikit motor dari arah barat yang lampunya menyala.
Jarak MranggenKendal sejauh kurang lebih 50 kilometer yang memakan waktu 50 menit, hanya 32 motor yang menyalakan lampu. Dari perhitungan, rata-rata dalam kerumunan 10 hingga 15 motor di jalanan atau di perhentian traffic light, hanya dua atau tiga motor yang lampu depannya
menyala. Sedang di persimpangan jalan, dari empat penjuru mata angin yang berhenti di perempatan, paling banyak delapan motor yang menyala lampunya.
Demikian pula dari Kendal menuju Semarang. Di siang hari saat jam pulang sekolah, jumlah motor yang menyalakan lampu lebih sedikit. Hanya satu dua saja di antara ribuan motor yang lewat. Keheranan Harsem berubah jadi pemakluman manakala di kawasan Randugarut, tepatnya di Jalan Walisongo kilometer 10,5, polisi menghentikan motor-motor yang tak menghidupkan lampu di tikungan tersembunyi sebelah utara jalan raya itu.
Walhasil puluhan motor terjaring razia hanya dalam 10 menit saja. Para pelanggar itu diperiksa kelengkapan surat kendaraannya. Bagi yang lengkap masih ditoleransi tidak ditilang, alias masih diberi peringatan agar menghidupkan lampu motornya. Sedangkan yang ketahuan tidak membawa SIM atau STNK, dikenai pasal pelanggaran lalu lintas dengan tambahan pelanggaran tak menyalakan lampu. (tri/ichwan/panji/puji-harian semarang)
___________
Dipersilahkan jika ingin mengcopy dan menyebarluaskan artikel pada blog ini dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama dan bukan untuk disalahgunakan. Namun perlu diingat, wajib menyertakan sumber blog ini http://hariansemarangbanget.blogspot.com. (terima kasih).
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.