Tiga Pemuda Cabuli Siswi SD
MAMANG Rudi Asmoro (19), warga Cilosari Dalam Gg 2 RT 06/RW 07, Dwi Sasongko Dedi Kurniawan (21), warga Cilosari Dalam Gg 1 RT 04/RW 07, dan Jati Santoso (18), warga Cilosari Dalam Gg 2 RT 06 RW 07 Kemijen, Semarang Timur, dibekuk polisi. Ketiganya ditangkap di rumah masingmasing, dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Resum Ipnu Sukirwanto bersama anggota Polresta Semarang Timur.
Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan, sebut saja Bunga (12), seorang pelajar kelas 4 SD warga Cilosari Dalam, Kemijen, Semarang Timur, yang juga masih tetangga para pelaku.
Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan, sebut saja Bunga (12), seorang pelajar kelas 4 SD warga Cilosari Dalam, Kemijen, Semarang Timur, yang juga masih tetangga para pelaku.
Ketiganya dibekuk karena diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap bocah di bawah umur ini.
Para remaja bejat ini pun pasrah saat dimintai pertanggungjawaban. Tersangka Dwi mengaku, sekitar pukul 20.30 Bunga datang sendirian dan bermain play station (PS) di rumahnya. Rumahnya saat itu dalam keadaan sepi dan yang ada hanya adiknya, Putri. Sekitar pukul 21.30 Jati Santoso datang dalam keadaan mabuk ke rumahnya untuk minta makan dan mencarinya, yang saat itu dia sedang pergi keluar bersama Mamang.
Selang beberapa saat, dirinya dan Mamang tiba di rumah. Akhirnya, mereka berempat, yakni ketiga pelaku dan korban menonton televisi bersama-sama dan ngobrol, sedangkan Putri sudah tidur. Dirinya waktu itu meminta korban untuk tidur di kamar adiknya. Karena sudah larut, korban pun menurut dan masuk ke kamar adik tersangka. “Mamang langsung menyusul ke dalam kamar, saya tidak tahu apa yang dilakukan,” ujarnya.
Sementara, Mamang mengaku saat di dalam kamar, dirinya hanya ngobrolngobrol dan saat itu tersangka menyatakan cintanya pada korban. Menurutnya, korbanpun menerima cintanya. “Dia
(korban, red) sebenarnya sudah suka sama saya, makanya waktu saya “tembak” (menyatakan
cinta, red) dia langsung mau,” ujarnya.
Saat itulah tersangka mulai membelai dan mencumbu korban. Tak berapa lama tersangka Dwi menyusul ke dalam kamar. Saat bertiga itulah tiba-tiba Mamang meminta korban untuk berhubungan badan. Namun permintaan tersebut tidak dituruti oleh korban, bahkan malah berteriakteriak.
Karena korban berteriak, keduanya langsung membekap mulutnya. Dan perbuatan biadab itu pun dilanjutkan, di mana tersangka Dwi mulai menggerayangi seluruh lekuk tubuh korban yang meski masih berusia belia namun sudah nampak seksi itu. “Saya saat itu cuma meremasmeremas saja. Setelah puas saya keluar dari kamar,” kata Dwi.
Saat Dwi ke luar itulah, tersangka Mamang memanfaatkan situasi. Korban yang saat itu takut terjadi halhal yang lebih fatal bermaksud pulang. Tapi ia dicegah Mamang, bahkan korban diajak berhubungan suami isteri. “Saya paksa dia membuka celananya, dan saya suruh untuk melayani
saya,” kata Mamang.
Setelah terpuaskan, Mamang keluar kamar. Di saat itulah tersangka Jati Santoso yang masih dalam keadaan teler, masuk ke dalam kamar dan turut mengerjai korban yang sudah tak berdaya. “Karena dia menolak diajak berhubungan, saya hanya meremasremas payudaranya,” aku pelajar kelas 2 sebuah SMA swasta ini.
Setelah itu ketiganya membersihkan sprei, dan korban pulang. Sesaat sebelum pulang, oleh Mamang korban diancam untuk tidak menceritakan kejadian biadab itu kepada siapa pun.
Kapolresta Semarang Timur, AKBP Benone Louhenapessy, yang akrab dipanggil Beno kepada wartawan mengatakan, tersangka Mamang Rudi Asmoro dikenai pasal 81 UU No 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP. Sedang tersangka Dwi Sasongko Dedi Kurniawan dan Jati Santoso dikenai pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 289 KUHP, karena ketiganya melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun,” tandas Beno. Untuk proses hukum selanjutnya, kini ketiga tersangka di sel dalam tahanan Polresta Semarang Timur. (andik-harian semarang)
___________
Dipersilahkan jika ingin mengcopy dan menyebarluaskan artikel pada blog ini dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama dan bukan untuk disalahgunakan. Namun perlu diingat, wajib menyertakan sumber blog ini http://hariansemarangbanget.blogspot.com. (terima kasih).
Para remaja bejat ini pun pasrah saat dimintai pertanggungjawaban. Tersangka Dwi mengaku, sekitar pukul 20.30 Bunga datang sendirian dan bermain play station (PS) di rumahnya. Rumahnya saat itu dalam keadaan sepi dan yang ada hanya adiknya, Putri. Sekitar pukul 21.30 Jati Santoso datang dalam keadaan mabuk ke rumahnya untuk minta makan dan mencarinya, yang saat itu dia sedang pergi keluar bersama Mamang.
Selang beberapa saat, dirinya dan Mamang tiba di rumah. Akhirnya, mereka berempat, yakni ketiga pelaku dan korban menonton televisi bersama-sama dan ngobrol, sedangkan Putri sudah tidur. Dirinya waktu itu meminta korban untuk tidur di kamar adiknya. Karena sudah larut, korban pun menurut dan masuk ke kamar adik tersangka. “Mamang langsung menyusul ke dalam kamar, saya tidak tahu apa yang dilakukan,” ujarnya.
Sementara, Mamang mengaku saat di dalam kamar, dirinya hanya ngobrolngobrol dan saat itu tersangka menyatakan cintanya pada korban. Menurutnya, korbanpun menerima cintanya. “Dia
(korban, red) sebenarnya sudah suka sama saya, makanya waktu saya “tembak” (menyatakan
cinta, red) dia langsung mau,” ujarnya.
Saat itulah tersangka mulai membelai dan mencumbu korban. Tak berapa lama tersangka Dwi menyusul ke dalam kamar. Saat bertiga itulah tiba-tiba Mamang meminta korban untuk berhubungan badan. Namun permintaan tersebut tidak dituruti oleh korban, bahkan malah berteriakteriak.
Karena korban berteriak, keduanya langsung membekap mulutnya. Dan perbuatan biadab itu pun dilanjutkan, di mana tersangka Dwi mulai menggerayangi seluruh lekuk tubuh korban yang meski masih berusia belia namun sudah nampak seksi itu. “Saya saat itu cuma meremasmeremas saja. Setelah puas saya keluar dari kamar,” kata Dwi.
Saat Dwi ke luar itulah, tersangka Mamang memanfaatkan situasi. Korban yang saat itu takut terjadi halhal yang lebih fatal bermaksud pulang. Tapi ia dicegah Mamang, bahkan korban diajak berhubungan suami isteri. “Saya paksa dia membuka celananya, dan saya suruh untuk melayani
saya,” kata Mamang.
Setelah terpuaskan, Mamang keluar kamar. Di saat itulah tersangka Jati Santoso yang masih dalam keadaan teler, masuk ke dalam kamar dan turut mengerjai korban yang sudah tak berdaya. “Karena dia menolak diajak berhubungan, saya hanya meremasremas payudaranya,” aku pelajar kelas 2 sebuah SMA swasta ini.
Setelah itu ketiganya membersihkan sprei, dan korban pulang. Sesaat sebelum pulang, oleh Mamang korban diancam untuk tidak menceritakan kejadian biadab itu kepada siapa pun.
Kapolresta Semarang Timur, AKBP Benone Louhenapessy, yang akrab dipanggil Beno kepada wartawan mengatakan, tersangka Mamang Rudi Asmoro dikenai pasal 81 UU No 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP. Sedang tersangka Dwi Sasongko Dedi Kurniawan dan Jati Santoso dikenai pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 289 KUHP, karena ketiganya melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun,” tandas Beno. Untuk proses hukum selanjutnya, kini ketiga tersangka di sel dalam tahanan Polresta Semarang Timur. (andik-harian semarang)
___________
Dipersilahkan jika ingin mengcopy dan menyebarluaskan artikel pada blog ini dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama dan bukan untuk disalahgunakan. Namun perlu diingat, wajib menyertakan sumber blog ini http://hariansemarangbanget.blogspot.com. (terima kasih).
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.