Salman Maryadi Diganti
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Salman Maryadi, segera diganti dan dipindahkan menjadi jaksa fungsional. Pengganti Salman akan dilantik Kamis lusa. Benarkah pergantian ini berkaitan dengan tindakan kejati yang mengeluarkan SP3 kasus dugaan korupsi mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip?
KAJATI Jateng Salman Maryadi, mulai hari ini akan dipindahkan menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Agung RI. Menurut Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Setyowati, Salman akan dipindah sebagai jaksa fungsional karena umurnya per 2 November mencapai 60 tahun.
Sesuai surat Kejaksaan Agung, jabatan Salman akan diganti Widyo Pramono. Pejabat baru itu akan dilantik Kamis (4/11) lusa di Kejaksan Agung. Isu yang beredar, pergantian Salman itu berkaitan dengan tindakan Kejati Jateng yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip.
Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Salman Maryadi telah megeluarkan surat keputusan (SP3) Nomor Print 641/0.3/FD.1/10 tertanggal 29 Oktober 2010, yang intinya menghentikan kasus dugaan korupsi dana komunikasi pada APBD 2004 yang dilakukan Sukawi Sutarip dan mantan Ketua DPRD Ismoyo Subroto.
Sebelumnya Sukawi pernah menyatakan bahwa sebetulnya memang tidak ada perbuatan korupsi dalam penggunaan dana tersebut. Bahkan sebaliknya, secara immaterial dirinya justru dirugikan nama baiknya sebab sudah dicap sebagai koruptor. Sementara sangkaan perbuatan korupsi yang dituduhkan Kejaksaan Tinggi tidak pernah terjadi.
“Tapi saya tidak akan menuntut kejaksaan. Semua saya serahkan kepada masyarakat,” kata Sukawi usai acara Workshop Organisasi PSSI Jateng di Rumah Makan Chopa, Jalan A Yani Semarang, kemarin.
Pernyataan Sukawi itu sekaligus menanggapi diterbitkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi Jateng terhadap kasus korupsi yang disangkakan kepada dirinya dan mantan Ketua DPRD Kota Semarang, Ismoyo Soebroto.
Dengan diterbitkannya SP3 oleh Kejati Jateng, Sukawi menilai pihak penegak hukum telah berkerja secara profesional. Sukawi juga membantah jika dirinya selama ini telah melakukan pendekatan atau lobi-lobi khusus kepada jaksa untuk menghentikan kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. (tri)
KAJATI Jateng Salman Maryadi, mulai hari ini akan dipindahkan menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Agung RI. Menurut Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Setyowati, Salman akan dipindah sebagai jaksa fungsional karena umurnya per 2 November mencapai 60 tahun.
Sesuai surat Kejaksaan Agung, jabatan Salman akan diganti Widyo Pramono. Pejabat baru itu akan dilantik Kamis (4/11) lusa di Kejaksan Agung. Isu yang beredar, pergantian Salman itu berkaitan dengan tindakan Kejati Jateng yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip.
Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Salman Maryadi telah megeluarkan surat keputusan (SP3) Nomor Print 641/0.3/FD.1/10 tertanggal 29 Oktober 2010, yang intinya menghentikan kasus dugaan korupsi dana komunikasi pada APBD 2004 yang dilakukan Sukawi Sutarip dan mantan Ketua DPRD Ismoyo Subroto.
Sebelumnya Sukawi pernah menyatakan bahwa sebetulnya memang tidak ada perbuatan korupsi dalam penggunaan dana tersebut. Bahkan sebaliknya, secara immaterial dirinya justru dirugikan nama baiknya sebab sudah dicap sebagai koruptor. Sementara sangkaan perbuatan korupsi yang dituduhkan Kejaksaan Tinggi tidak pernah terjadi.
“Tapi saya tidak akan menuntut kejaksaan. Semua saya serahkan kepada masyarakat,” kata Sukawi usai acara Workshop Organisasi PSSI Jateng di Rumah Makan Chopa, Jalan A Yani Semarang, kemarin.
Pernyataan Sukawi itu sekaligus menanggapi diterbitkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi Jateng terhadap kasus korupsi yang disangkakan kepada dirinya dan mantan Ketua DPRD Kota Semarang, Ismoyo Soebroto.
Dengan diterbitkannya SP3 oleh Kejati Jateng, Sukawi menilai pihak penegak hukum telah berkerja secara profesional. Sukawi juga membantah jika dirinya selama ini telah melakukan pendekatan atau lobi-lobi khusus kepada jaksa untuk menghentikan kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. (tri)
Labels
Warta Kota
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.